Muhammad Agung Drajat Pratama, Kisah Mahar Palsu dan Gugatan Cerai yang Mengejutkan Anak Camat di Purwakarta

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 22:25 WIB
Syifa Dwi Fatmawati (Ist)
Syifa Dwi Fatmawati (Ist)

Purwakarta Online - Pernikahan adalah ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, kepercayaan, dan penghargaan satu sama lain.

Namun, kisah yang melibatkan Muhammad Agung Drajat Pratama, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Bandung, dan istrinya, Syifa Dwi Fatmawati, mengungkapkan sisi gelap dari sebuah hubungan pernikahan.

Kisah ini menjadi viral di media sosial, menghebohkan banyak kalangan di Purwakarta, Jawa Barat.

Maharnya Ternyata Palsu

Semua bermula dari mahar pernikahan yang diberikan Agung kepada Syifa pada bulan Mei 2021.

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Perpanjangan SKCK 2024, Panduan Lengkap

Sebagai seorang anggota kepolisian, Agung memberikan mahar berupa emas kepada Syifa, yang pada awalnya tidak menaruh curiga.

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika Syifa mulai meminta surat-surat perhiasan kepada ibu mertuanya.

Permintaan tersebut tak bisa dipenuhi, dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata emas yang diberikan Agung palsu alias tidak memiliki kadar emas sama sekali.

Bahkan setelah disuruh kembali dan diganti, hasilnya masih sama: emas muda, alias palsu.

Baca Juga: Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Megawati Turun Gunung!

Gugatan Cerai dan Kondisi KDRT

Masalah semakin rumit ketika Syifa melayangkan gugatan cerai kepada Agung.

Maharnya yang palsu hanya sebagian dari masalah yang terjadi dalam pernikahan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X