Muhammad Agung Drajat Pratama, Polisi di Balik Mahar Palsu yang Viral di Purwakarta

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 20:25 WIB
Syifa Dwi Fatmawati, anak camat di Purwakarta, kasus viral mahar emas palsu. (Ist)
Syifa Dwi Fatmawati, anak camat di Purwakarta, kasus viral mahar emas palsu. (Ist)

Purwakarta Online - Kisah tragis yang melibatkan mahar emas palsu dalam pernikahan bukanlah hal yang asing lagi.

Namun, ketika seorang polisi terlibat dalam skandal semacam itu, bukan hanya mengejutkan tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan integritas dalam pelayanan publik.

Inilah yang terjadi dalam kisah pernikahan Muhammad Agung Drajat Pratama, seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polrestabes Bandung, dengan Syifa Dwi Fatmawati, putri seorang camat di Purwakarta, Jawa Barat.

Pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia bagi pasangan muda ini berubah menjadi mimpi buruk ketika mahar yang diberikan Agung kepada Syifa ternyata palsu.

Baca Juga: Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Megawati Turun Gunung!

Mahar berupa emas palsu tersebut menjadi awal dari serangkaian masalah yang menghantui kehidupan rumah tangga mereka.

Syifa Dwi Fatmawati, dalam pengakuannya kepada mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menceritakan bagaimana pernikahannya dengan Agung Drajat Pratama berakhir dalam kekecewaan dan pertengkaran yang tak kunjung reda.

Tidak hanya karena mahar palsu, tetapi juga karena perilaku Agung yang seringkali menyakiti dan mengancamnya, bahkan hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pertengkaran yang terus-menerus membuat Syifa akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ternyata Saksi dalam Pernikahan Syifa Dwi Fatmawati, Maharnya Palsu!

Namun, keputusan ini tidak hanya didasari oleh masalah-masalah tersebut, tetapi juga karena ancaman dan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya.

Bahkan, saat Syifa mencoba kabur dari rumah suaminya, dia harus melakukannya dengan pura-pura sakit perut agar bisa keluar dari rumah yang terkunci.

Keputusan ini juga berarti meninggalkan anak perempuannya yang masih berusia 2 tahun.

Tidak hanya menjadi korban dalam rumah tangganya, Syifa juga menjadi korban dalam ranah hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X