Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024, Sidang Isbat dan Metode Penetapan

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 23:55 WIB
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Cecep Nurwendaya saat memaparkan posisi hilal pada sidang isbat di Jakarta, Selasa (9/4/2024).  (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Cecep Nurwendaya saat memaparkan posisi hilal pada sidang isbat di Jakarta, Selasa (9/4/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Metode hisab dan rukyat digunakan untuk memastikan keakuratan penetapan.

Baca Juga: KRONOLOGI Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Km 58: 12 Orang Tewas dalam Insiden Maut

Hisab, yang sifatnya informatif, menggunakan perhitungan astronomi, sementara rukyat, yang sifatnya konfirmatif, melibatkan pengamatan langsung hilal.

Tim Kemenag turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.

Kriteria dan Kesepakatan MABIMS

Penggunaan kriteria MABIMS menjadi landasan penting dalam penetapan ini.

Kriteria hilal yang memenuhi tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat menjadi acuan dalam penetapan tanggal 1 Syawal 1445 H.

Baca Juga: Profil Anisha Rosnah, Kisah Sederhana Yang Memikat Hati Netizen

Konsistensi dengan Ormas Islam

Tidak hanya pemerintah, Muhammadiyah juga telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024.

Mereka menggunakan kriteria Wujudul Hilal untuk memutuskan awal bulan Hijriah.

Dengan demikian, konsistensi tanggal Idul Fitri terlihat antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Kepedulian Terhadap Kebahagiaan Umat Islam

Dalam penutupan sidang isbat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap bahwa penetapan ini akan memungkinkan semua umat Islam untuk merayakan Idul Fitri dengan suka cita.

Baca Juga: Kisah Haru Keluarga Hong dalam Queen of Tears Episode 9: Hubungan Terputus dan Balas Dendam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X