Hasil Sidang Isbat, Hari Raya Idul Fitri 2024 Ditentukan pada 10 April

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 21:01 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat di Kantor Kementerian Agama. (foto dok Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat di Kantor Kementerian Agama. (foto dok Kemenag)

Purwakarta Online - Pemerintah telah secara resmi menetapkan bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah, atau Hari Raya Idul Fitri 2024, jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Keputusan ini diambil setelah dilaksanakannya sidang isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Sidang isbat tersebut digelar di kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (9/4/2024).

Dalam pengumumannya, Menteri Agama menyatakan, "Disepakati bahwa 1 Syawal Tahun 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 M."

Baca Juga: Interpretasi 5 Agama pada Fenomena Gerhana Matahari Total: Perspektif Spiritual dan Astronomi, Sejarah Panjang dan Dampak yang Luas

Proses penentuan hari raya Idul Fitri 2024 melibatkan dua metode, yaitu hisab dan rukyat.

Baik pemerintah maupun organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan kedua metode tersebut.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag), menggabungkan metode hisab dan rukyat dengan merujuk pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang kemudian ditetapkan dalam sidang isbat.

Penetapan tanggal 10 April 2024 sebagai Hari Raya Idul Fitri merupakan hasil dari proses yang cermat dan diputuskan berdasarkan konsensus yang dihasilkan dari sidang isbat tersebut.

Baca Juga: KRONOLOGI Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek Km 58: 12 Orang Tewas dalam Insiden Maut

Masyarakat diharapkan dapat bersiap-siap untuk merayakan momen penting ini dengan penuh kegembiraan dan keberkahan.

Mari kita sambut Hari Raya Idul Fitri dengan penuh kebersamaan dan kedamaian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X