Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024, Sidang Isbat dan Metode Penetapan

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 23:55 WIB
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Cecep Nurwendaya saat memaparkan posisi hilal pada sidang isbat di Jakarta, Selasa (9/4/2024).  (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Cecep Nurwendaya saat memaparkan posisi hilal pada sidang isbat di Jakarta, Selasa (9/4/2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada Rabu 10 April 2024

Purwakarta Online --- Jakarta, 10 April 2024 - Sebagai momen penting bagi umat Islam, penetapan awal bulan Syawal yang menentukan Hari Raya Idul Fitri selalu menjadi sorotan.

Pada tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah, yang merupakan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Resmi Ditetapkan Jatuh pada 10 April 2024

Pemerintah menggunakan dua metode, yaitu hisab dan rukyat, dalam penetapan ini.

Metode ini tidak hanya digunakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU).

Dalam hal ini, Kemenag menggunakan gabungan antara kedua metode tersebut dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang kemudian ditetapkan melalui sidang isbat.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, "1 Syawal Tahun 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 M," yang diumumkan dalam sidang isbat tersebut.

Baca Juga: Interpretasi 5 Agama pada Fenomena Gerhana Matahari Total: Perspektif Spiritual dan Astronomi, Sejarah Panjang dan Dampak yang Luas

Proses Penetapan dengan Metode Hisab dan Rukyat

Penetapan awal bulan Syawal ini melibatkan serangkaian proses yang cermat.

Tim Kemenag telah mengamati posisi hilal di 127 titik di seluruh provinsi di Indonesia.

Mereka bekerja sama dengan petugas Kanwil Kemenag, Pengadilan Agama, ormas Islam, dan instansi terkait lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X