OMG! Inilah Hasil Tim Penyidik KPK Temukan Dua Mesin Dan Uang, Simak Selengkapnya!

photo author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 20:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/2/2024). (Kolase foto ANTARA/Risky Syukur)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (6/2/2024). (Kolase foto ANTARA/Risky Syukur)

Purwakarta Online - Jakarta Barat, Rabu, 6 Maret 2024 Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Kali ini, dalam penggeledahan di rumah pengusaha Hanan, tim KPK berhasil menyita uang senilai 15 miliar rupiah.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus yang tengah berjalan.

Menurut keterangan yang diperoleh, kesepakatan untuk melakukan penggeledahan ini didasarkan pada kesaksian saksi yang terlibat dalam perkara korupsi dengan tersangka bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: KPK Gelar Penggeledahan Rumah Pengusaha, Supangkat Terkait Kasus Korupsi. Ini Fakta Terbaru!

Saksi-saksi ini turut membantu penyidik KPK dalam menghitung jumlah uang yang disita di rumah Hanan, bahkan sampai menggunakan dua alat mesin hitung uang.

Selain uang tunai rupiah senilai 15 miliar, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing.

Tidak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan pula berbagai dokumen terkait dengan catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian.

Barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Hingga Wafatnya Komedian Legendaris Indonesia: Christian Polo Barata Nugraha

Kasus yang melibatkan bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan beberapa orang lainnya.

Seperti bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Yono, bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, telah menarik perhatian publik sejak awal 2020.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Syahrul diduga melakukan berbagai tindak pidana korupsi, antara lain memeras dan memotong pembayaran pegawai, serta menerima gratifikasi dalam jumlah yang mencapai 44,5 miliar rupiah.

Tindakan ini diduga dilakukan antara Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Baca Juga: Pelawak Senior Polo Srimulat Wafat, Rekan Artis dan Kerabat Silih Berganti Bertakziah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X