KPK Razia Rumah Bos PT Mulia Knitting Factory Terkait Kasus TPPU

photo author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 17:26 WIB
CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat saat diwawancara awak media di Karawang (Ita Nina Winarsih/Lensapurwakarta.com)
CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat saat diwawancara awak media di Karawang (Ita Nina Winarsih/Lensapurwakarta.com)

Purwakarta Online - Kembangan, Jakarta Barat, 1 Maret 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggerebekan di rumah Hanan Supangkat, bos PT Mulia Meeting Factory, malam itu.

Razia ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Aisyah, yang diduga memiliki keterkaitan dengan Supangkat.

Razia yang berlangsung selama 7,5 jam itu dimulai pada Jumat, 1 Maret 2024 lalu.

Penyidik KPK memeriksa Supangkat, yang diduga memiliki komunikasi dengan Aisyah untuk memperoleh proyek-proyek yang merugikan negara.

Baca Juga: KPK Gelar Penggeledahan Rumah Pengusaha, Supangkat Terkait Kasus Korupsi. Ini Fakta Terbaru!

Pukul 23:45 WIB, di tengah operasi, Supangkat terlihat meninggalkan rumahnya.

Ia menyisakan selembar kertas yang disegel di wallpaper berwarna hitam, dengan satu sisi berwarna orange dan sisi lainnya abu-abu.

Penyidik KPK langsung membawa barang bukti tersebut ke dalam mobil hitam, bersama dengan empat penyidik lainnya, serta satu box container dan dua mesin penghitung uang.

Operasi ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Hingga Wafatnya Komedian Legendaris Indonesia: Christian Polo Barata Nugraha

Diharapkan hasil penyelidikan selanjutnya dapat mengungkap kebenaran dan menindak pelaku dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Razia ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dalam penggunaan kekuasaan serta urgensi pemberantasan korupsi di negeri ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X