KPU Purwakarta Bakal Coret Parpol dari Kepesertaan Pemilu 2024 Jika Tak Lakukan Ini

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 15:36 WIB
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM,  KPU Purwakarta, Oyang Este Binos
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Purwakarta, Oyang Este Binos

KPU 

PURWAKARTA ONLINE - Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta ingatkan partai politik segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Pasalnya, Minggu 7 Januari 2024 merupakan batas akhir waktu pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sedangkan bagi Capres sudah dilaksanakan 27 November 2023.

"Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir Minggu ini," kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga: Tips Sukses Bertani ala Aji Siepi: Usia 29 Tahun, Omset Miliaran Rupiah Sekali Periode Tanam

Menurutnya, peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye.

Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"LADK diantaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," urai Binos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu 3 Januari 2024: Resolusi di Tahun Baru 2024

Laporan laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Karenanya, KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.

"UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti wanti betul pentingnya pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut," urai Binos.

Memastikan hal itu, KPU Purwakarta hari ini mengundang semua parpol utamanya LO dan operator sikadeka untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK.

"Besok (hari ini,red) parpol kita undang supaya semua melengkapi," tutup Binos.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X