Oknum Guru Ngaji Cabul Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Masuk DPO oleh Polres Purwakarta

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:41 WIB
OS, oknum guru ngaji pelaku pencabulan di Pondoksalam Purwakarta ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk DPO
OS, oknum guru ngaji pelaku pencabulan di Pondoksalam Purwakarta ditetapkan sebagai Tersangka dan masuk DPO

PurwakartaOnline.com - Pada Jumat, 15 Desember 2023, Kepolisian Resor Purwakarta melalui Seksi Hubungan Masyarakat merilis siaran pers terkait penetapan tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap belasan anak didik ngaji di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Oknum guru ngaji berinisial OS diidentifikasi sebagai pelaku utama.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti dan keterangan para korban.

Baca Juga: Wiskul Malam Jumat di Desa Kiarapedes: Menikmati Kelezatan Kuliner Asli dengan Nuansa Santai dan Musik Live

"Terkait penanganan kasus pencabulan kepada anak di bawah umur, kami menetapkan OS oknum guru ngaji sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan," kata Kapolres Edwar.

Pelaku OS, yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, telah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Edwar meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian terdekat.

Baca Juga: Benarkah Baby Sexyola Keturunan Prabu Siliwangi? Gambar Tahi Lalat, Pengalaman Gaib dan Wangsit!

"Pelaku sudah ditetapkan masuk ke DPO. Kami himbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku dan jangan main hakim sendiri," tegasnya.

Kendala dalam penangkapan pelaku muncul karena medan yang terjal, hutan, dan lokasi yang jauh dari pemukiman.

Kapolres mengungkapkan keyakinan bahwa pelaku masih berada di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Saksikan Pertaruhan The Series 2 Episode 8: Pertarungan Seru Elzan dan Irfan

"Hutan yang terjal dan jauh dari pemukiman membuat penangkapan memerlukan waktu. Kami mohon doanya agar kami bisa segera menemukan dan menangkap pelaku," ungkap Kapolres Edwar.

Berdasarkan pemeriksaan dan laporan para korban, jumlah korban saat ini mencapai 15 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X