Guru Ngaji Kabur ke Hutan Setelah Cabuli 15 Santriwati, Ponpes di Pondoksalam Purwakarta Dirusak Warga

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 10:29 WIB
Bangunan Ponpes di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta rusak diamuk warga (Dok. Sisijabar.com)
Bangunan Ponpes di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta rusak diamuk warga (Dok. Sisijabar.com)

PurwakartaOnline.com - Sebuah pondok pesantren di Purwakarta berada dalam kegemparan setelah dugaan pencabulan oleh seorang guru ngaji terhadap 15 santriwati menjadi sorotan.

Kejadian ini memicu kemarahan warga, yang berujung pada kerusakan ponpes akibat amukan massa.

Detail kejadian mengejutkan ini mengungkapkan tragedi yang dilakukan oleh Ustad OS, yang kini kabur dan menjadi buruan polisi serta warga.

Ponpes di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta menjadi saksi bisu peristiwa tragis ini.

Rumah kaca ponpes rusak parah akibat dilempari batu oleh warga yang geram dengan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji.

Baca Juga: Juara Livoli Divisi Utama 2023: BIN Pasundan Melumat Lavani dalam Laga Final yang Epic!

Baca Juga: Pencabulan Santri di Purwakarta: Keterangan Resmi Kemenag Menggemparkan Warga

Kronologi Kejadian

Korban, sebanyak 10 santriwati yang kini berada di tingkat SMP, mengaku telah menjadi korban aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut sejak mereka masih berumur kelas empat SD.

Modus operandi pelaku melibatkan permintaan pijatan kepada murid-muridnya, namun berujung pada tindakan pencabulan dan pemerkosaan.

Reaksi Warga

Aksi amuk warga terjadi sebagai bentuk protes terhadap tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh Ustad OS.

Cucu, seorang kerabat korban, menyatakan kegeramannya di lokasi kejadian, menggambarkan kekagetan atas peristiwa ini yang baru terungkap belakangan.

Baca Juga: Pertaruhan The Series Season 2 Episode 8: Terkuaknya Rahasia Abah dalam Kolaborasi Seru!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X