Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Membuat Kasus Suap Bupati Muara Enim Kembali Menyeruak

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 10:59 WIB
 Ini kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, sudah ditetapkan tersangka dugaan suap. (Kolase Foto/Instagram @firlibahuriofficial/elhkpn.kpk.go.id)
Ini kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, sudah ditetapkan tersangka dugaan suap. (Kolase Foto/Instagram @firlibahuriofficial/elhkpn.kpk.go.id)

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti seperti pakaian, sepatu, pin, dan dokumen terkait pertemuan antara Firli dan SYL.

Total 21 telepon seluler dari para saksi, 17 akun e-mail, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, satu kunci atau remote keyless, satu dompet, anak kunci gembok, dan gantungan kunci juga turut disita sebagai barang bukti.

Tidaklah asing bagi Firli Bahuri untuk berurusan dengan persoalan hukum.

Sebelumnya, ia telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dan kepolisian atas dugaan menerima gratifikasi.

Dalam artikel ini, kita akan merinci serangkaian kasus yang melibatkan Firli, termasuk kasus terbaru ini terkait suap Bupati Muara Enim.

Serangkaian Kasus Firli Bahuri

November 2022

Firli Bahuri bertemu dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang saat itu menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Pertemuan ini menciptakan kontroversi karena dianggap melanggar Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

Baca Juga: Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas

Juni 2021

Firli dipanggil oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK.

Firli tidak memenuhi panggilan tersebut, menyusul laporan 75 pegawai KPK yang menganggap tes wawasan kebangsaan melanggar HAM.

Juni 2021

ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi pada Juni 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X