"Jika ada e-commerce yang melanggar aturan ini, akan ada tindakan tegas. Kami terus memantau platform-platform tersebut," kata Budi.
Baca Juga: Keracunan Jajanan Latiao: BPOM Tarik Produk, Masyarakat Diminta Waspada
Memajukan Industri Dalam Negeri
Dengan mendukung larangan ini, pemerintah berharap industri dalam negeri semakin berkembang.
Selain itu, kebijakan ini dapat mendorong produsen asing untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia, sehingga menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Luhut Binsar Pandjaitan mendukung larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia demi mendorong penciptaan lapangan kerja dan memajukan industri lokal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Indonesia menjadi lebih mandiri, kuat dalam produksi, serta mampu menampung tenaga kerja dalam negeri lebih banyak.***
Artikel Terkait
Mentri Perindustrian Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Alasan dan Dampaknya
iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan Di Indonesia?
Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?
Selain iPhone 16, Kementerian Perindustrian Juga Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia
Indonesia Larang Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel, Tak Penuhi Syarat TKDN
Indonesia Larang Penjualan Google Pixel dan iPhone 16 Karena Tidak Penuhi Syarat TKDN
Apple Diminta Lunasi Janji Investasi Rp 1,7 Triliun untuk Pasarkan iPhone 16 di Indonesia
Update Larangan Kemenperin Terkait Legalitas iPhone 16 di Indonesia
Kemenperin Terima Surat dari Apple, iPhone 16 Berpeluang Edar di Indonesia
Tanggapan Luhut Binsar Pandjaitan Soal Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia