Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 21:05 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memblokir IMEI perangkat premium seperti iPhone 16 dan Google Pixel jika terdeteksi dijual secara ilegal di Indonesia. (Pexels/Lisa Fotios)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memblokir IMEI perangkat premium seperti iPhone 16 dan Google Pixel jika terdeteksi dijual secara ilegal di Indonesia. (Pexels/Lisa Fotios)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam akan memblokir atau menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Tanah Air.

Langkah ini dilakukan setelah ada laporan masyarakat tentang peredaran iPhone 16 di marketplace Indonesia.

Padahal, ponsel tersebut belum bisa dipasarkan secara legal karena tidak memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga: 2 November 75 Tahun Lalu, Indonesia Setuju Bayar Utang Kolonial Belanda Rp2000 Triliun Demi Kedaulatan!

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, meminta masyarakat tidak tergoda membeli iPhone 16 secara online atau offline.

Menurutnya, perangkat yang dibeli melalui jalur penumpang untuk pemakaian pribadi menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

Febri mengingatkan bahwa membeli iPhone 16 melalui jalur penumpang memiliki risiko.

Salah satunya adalah ketiadaan garansi resmi di Indonesia.

Selain itu, perangkat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan TKDN.

Baca Juga: Mentri Perindustrian Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Alasan dan Dampaknya

Kenapa iPhone 16 Diblokir di Indonesia?

Hingga saat ini, iPhone 16 belum memenuhi syarat TKDN sebesar 35 persen.

Syarat TKDN ini merupakan peraturan untuk memastikan komponen lokal digunakan dalam produk yang dipasarkan di Indonesia.

Apple sendiri telah memilih jalur investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN melalui program Apple Developer Academy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X