Indonesia Larang Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel, Tak Penuhi Syarat TKDN

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 07:05 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memblokir IMEI perangkat premium seperti iPhone 16 dan Google Pixel jika terdeteksi dijual secara ilegal di Indonesia. (Pexels/Lisa Fotios)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap memblokir IMEI perangkat premium seperti iPhone 16 dan Google Pixel jika terdeteksi dijual secara ilegal di Indonesia. (Pexels/Lisa Fotios)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan larangan penjualan dua produk ponsel ternama, yaitu iPhone 16 dan Google Pixel.

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa kedua produk ini tidak memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 40 persen komponen lokal.

Aturan TKDN diterapkan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia.

Dengan mewajibkan sebagian komponen ponsel diproduksi di dalam negeri, pemerintah ingin memperkuat industri komponen lokal dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Baca Juga: Viral Penistaan Agama! Hina Nabi Muhammad, Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polisi

Mengapa iPhone 16 dan Google Pixel Dilarang Dijual?

Menurut Kementerian Perindustrian, iPhone 16 dan Google Pixel belum mendapatkan sertifikasi TKDN.

Hal ini berarti mereka belum memenuhi persentase produksi komponen lokal yang diwajibkan oleh pemerintah.

“Selama mereka tidak memenuhi skema yang ditetapkan, produk-produk itu tidak bisa dijual di Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.

Baca Juga: Nyesek! Istri Umrah, Suami Selingkuh Fakta Menyedihkan di Balik Rumah Tangga yang Tampak Harmonis

Dampak Larangan Terhadap Pasar

Dengan potensi pasar yang besar, Indonesia adalah incaran bagi berbagai produsen teknologi.

Indonesia memiliki lebih dari 100 juta milenial yang melek teknologi, menjadikannya salah satu pasar ponsel terbesar di Asia Tenggara.

Saat ini, pasar smartphone di Indonesia didominasi oleh Xiaomi, Oppo, Vivo, dan Samsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X