PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia kini melarang penjualan dua produk ponsel asing, yaitu iPhone 16 dan Google Pixel.
Larangan ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian karena kedua produk tersebut tidak memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Aturan TKDN mengharuskan 40 persen komponen ponsel diproduksi di dalam negeri.
Langkah ini diambil untuk mendorong investasi di sektor teknologi dan memperkuat industri komponen lokal di Indonesia.
Baca Juga: 1462 Orang PTPS Dilantik untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta
Larangan untuk Google Pixel
Google Pixel menjadi salah satu produk yang terlarang untuk dijual di pasar Indonesia.
Hingga kini, Google belum memperoleh sertifikat TKDN dari pemerintah.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa produk yang tidak memenuhi syarat ini tidak bisa dijual di Indonesia.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk ke Indonesia tahun ini.
Namun, produk tersebut hanya diizinkan untuk kepentingan non-komersial, bukan untuk dijual secara umum.
Baca Juga: Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?
iPhone 16 Juga Tidak Penuhi TKDN
Sebelum Google Pixel, pemerintah juga mengeluarkan larangan untuk penjualan iPhone 16.
Artikel Terkait
Bedah Kamera OPPO Find X5 Pro 5G. Saingi iPhone?
iOS 16 Akan Rilis, Hanya untuk Iphone 8 Keatas!
iOS 16 di iPhone 8? Bisa!
Cara menghemat penyimpanan iPhone tanpa hapus foto!
Biaya servis baterai iPhone di AS naik 20 dolar tahun 2023!
Analis yakini Apple tidak lagi rilis iPhone SE!
iPad Mini 2024: Lebih Kecil dari iPad, Lebih Kuat dari iPhone
Mentri Perindustrian Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Alasan dan Dampaknya
iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan Di Indonesia?
Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?