Selain iPhone 16, Kementerian Perindustrian Juga Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 06:05 WIB
Ponsel Google Pixel  (Foto/Ilustrasi/Pixabay)
Ponsel Google Pixel (Foto/Ilustrasi/Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia kini melarang penjualan dua produk ponsel asing, yaitu iPhone 16 dan Google Pixel.

Larangan ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian karena kedua produk tersebut tidak memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

Aturan TKDN mengharuskan 40 persen komponen ponsel diproduksi di dalam negeri.

Langkah ini diambil untuk mendorong investasi di sektor teknologi dan memperkuat industri komponen lokal di Indonesia.

Baca Juga: 1462 Orang PTPS Dilantik untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Purwakarta

Larangan untuk Google Pixel

Google Pixel menjadi salah satu produk yang terlarang untuk dijual di pasar Indonesia.

Hingga kini, Google belum memperoleh sertifikat TKDN dari pemerintah.

Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa produk yang tidak memenuhi syarat ini tidak bisa dijual di Indonesia.

Data Kementerian Perindustrian menunjukkan sekitar 22.000 unit Google Pixel sudah masuk ke Indonesia tahun ini.

Namun, produk tersebut hanya diizinkan untuk kepentingan non-komersial, bukan untuk dijual secara umum.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?

iPhone 16 Juga Tidak Penuhi TKDN

Sebelum Google Pixel, pemerintah juga mengeluarkan larangan untuk penjualan iPhone 16.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X