Kemenperin Terima Surat dari Apple, iPhone 16 Berpeluang Edar di Indonesia

photo author
- Senin, 4 November 2024 | 12:05 WIB
Iphone 16
Iphone 16

PURWAKARTA ONLINE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi telah menerima surat dari Apple Inc.

Surat tersebut terkait permintaan pertemuan untuk membahas izin edar iPhone 16 di Indonesia.

Hingga saat ini, iPhone 16 belum bisa beredar karena Apple belum memenuhi syarat investasi di dalam negeri.

Baca Juga: Indonesia Larang Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel, Tak Penuhi Syarat TKDN

Apple Belum Lunasi Janji Investasi Rp 1,7 Triliun

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan bahwa Apple ingin bertemu dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Namun, pemerintah tetap menegaskan bahwa Apple harus melunasi komitmen investasinya senilai Rp 1,7 triliun.

Investasi ini merupakan salah satu syarat agar Apple bisa memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Baca Juga: Selain iPhone 16, Kementerian Perindustrian Juga Larang Penjualan Google Pixel di Indonesia

Persyaratan TKDN untuk Produk iPhone 

Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi Apple adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Produk smartphone, termasuk iPhone, wajib memenuhi TKDN agar bisa dijual di Indonesia.

Untuk memperoleh sertifikasi TKDN 40 persen, Apple memilih skema inovasi dalam negeri.

Namun, proses perpanjangan sertifikat TKDN terhambat karena komitmen investasi belum sepenuhnya terealisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X