PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan larangan penjualan untuk ponsel Google Pixel.
Hal ini dilakukan karena Google belum memenuhi ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Aturan ini mengharuskan 40 persen suku cadang ponsel diproduksi di dalam negeri.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Perindustrian.
Larangan berlaku setelah sebelumnya pemerintah juga melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Flip 6: Upgrade Menarik untuk Pecinta Gadget
Pentingnya TKDN dalam Mendorong Investasi
Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan investasi di sektor teknologi.
Pemerintah ingin menarik perusahaan asing agar berkontribusi dalam industri lokal.
Caranya, dengan mengharuskan sebagian komponen ponsel diproduksi di dalam negeri.
"Selama produk-produk itu tidak memenuhi skema yang ditetapkan, mereka tidak bisa dijual di Indonesia," ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam jumpa pers pada Kamis (31/10).
Baca Juga: Ulasan Lengkap Samsung Galaxy Z Flip 6: Perubahan Signifikan atau Hanya Gimik?
Google Pixel dan iPhone 16 Tidak Memenuhi Aturan
Menurut Kementerian Perindustrian, ponsel Google Pixel belum memperoleh sertifikat TKDN.
Artikel Terkait
Bedah Kamera OPPO Find X5 Pro 5G. Saingi iPhone?
iOS 16 Akan Rilis, Hanya untuk Iphone 8 Keatas!
iOS 16 di iPhone 8? Bisa!
Cara menghemat penyimpanan iPhone tanpa hapus foto!
Biaya servis baterai iPhone di AS naik 20 dolar tahun 2023!
Analis yakini Apple tidak lagi rilis iPhone SE!
iPad Mini 2024: Lebih Kecil dari iPad, Lebih Kuat dari iPhone
Mentri Perindustrian Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia: Alasan dan Dampaknya
iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan Di Indonesia?
Pemerintah Ancam Blokir iPhone 16, CEO Apple Tak Lagi Sebut Nama Indonesia?