Purwakarta Online - Banyak Akseptor KB suntik yang ragu-ragu dan bertanya-tanya apakah suntik KB dapat membatalkan puasa? Maka di bulan Ramadhan, banyak akseptor yang akan disuntik KB menelepon dan membuat janji untuk suntik KB di malam hari, setelah berbuka puasa.
Dengan ini sangat menarik untuk menggali informasi mengenai bagaimana hukum suntik KB bagi orang yang sedang berpuasa. Kami mencari banyak referensi, dan berikut ini adalah ringkasannya.
Dilansir dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) suntikan tidak membatalkan puasa seseorang, selama suntikan tersebut tidak mengandung asupan makanan. Berbeda halnya dengan suntikan infus yang bisa membatalkan puasa karena memasukan nutrisi berupa asupan makanan ke dalam tubuh.
Baca Juga: Andika Kangen Band melejit kembali usai 'dihina' Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Diperkuat dengan pendapat mayoritas Ulama Islam, bahwa suntik KB tidak membatalkan puasa, sehingga bagi wanita yang mau ber-KB suntik tetap dapat menjalankannya saat melaksanakan ibadah puasa.
Mengenai hal ini, terdapat batasan-batasan hal yang membatalkan puasa, sudah ada ketetapan umum dari para ulama. Salah satu pembatal puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga-rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan atau lubang tubuh lainnya seperti hidung, telinga bagian dalam dan sebagainya.
Seperti kita ketahui, obat atau nutrisi yang disuntikkan tidak masuk melalui lubang terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan dan hidung. Disamping itu, suntik KB tidak dapat membuat seseorang kehilangan rasa lapar atau haus.
Baca Juga: Balon Udara Ponorogo, Tradisi Unik Lebaran sejak abad ke-7
Sebuah artikel di website Nahdlatul Ulama (NU) atau NU Online menyebutkan pendapat yang sama, bahwa memasukkan obat menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot maupun pembuluh darah tidak dapat membatalkan puasa. Hal ini disebabkan obat tersebut tidak masuk melalui lubang terbuka. Berikut kutipan dari NU Online, dalam artikel berjudul 'Suntik dan Infus Saat Puasa' (12/8/2011):
Definisi puasa yang paling praktis adalah meninggalkan makan/minum dan berhubungan seksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut.
Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung. Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.
Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh. Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.
Demikian mengenai hukum suntik KB saat bulan puasa. Namun kami, sebagai Nakes senantiasa menghormati kepercayaan masing-masing akseptor KB. Apakah mau disuntik KB saat siang hari saat berpuasa, atau menunggu buka puasa baru disuntik KB.***
*Penulis adalah Bidan aktif di UPTD Puskesmas Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Artikel Terkait
Pekerja kontrak berhak mendapatkan THR
Gadis cantik Nuri Safitri 3 hari menghilang! Dea Novita: Twitter Pliss do your Magic!
Puncak kegiatan BUBOS berbagi 100 Rantang Pramuka di jalan
Pesantren Ramadhan SMPN 2 Pasawahan ditutup dengan kegiatan berbagi
Andika Kangen Band melejit kembali usai 'dihina' Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Balon Udara Ponorogo, Tradisi Unik Lebaran sejak abad ke-7