Pasal 92
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 120 (seratus dua puluh) jam.
(3) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 93
Masyarakat dapat berperan serta dalam pelindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak dengan cara:
a. menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang;
b. mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
c. melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
d. berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
e. berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;
f. melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; atau
g. melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.
BAB X
KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 94
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh kementerian dan komisi yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Artikel Terkait
Penganiayaan SADIS oleh anak pejabat pajak, Netizen: PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA!
Penganiayaan SADIS oleh Mario Dandy Satrio, Netizen: Babi memang anak pejabat tuh kebanyakan makan uang haram!
Netizen Nilai Agnes dan Dandy Alias MDS Lakukan Pencobaan Pembunuhan Terhadap David: Tak Berdaya Masih Diinjak
Netizen: AGNES PSIKOPAT, selfie di atas tubuh David yang berlumuran darah dan sedang Koma!
Percobaan Pembunuhan Terhadap David, Dilakukan Oleh Orang-orang Sadis MDS dan Agnes
Kasus penganiayaan, Netizen geram: Datang dari keluarga iblis bergaul dengan iblis, produknya Agnes Iblis!
Benarkah Masyarakat Akan Jadi Malas Bayar Pajak Pasca Kasus David vs Dandy Agnes?
Doa Netizen: Bapaknya dicopot, hartanya diinvestigasi, Dandy ditangkep, semoga habis ini agnes gracia!
Gara-gara kasus penganiayaan sadis anak Pejabat ajak, REPUTASI KEMENKEU JATUH!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani jenguk David, korban penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo!
Menanggapi kasus penganiayaan sadis oleh anak pejabat pajak, Bintang Emon: Mampus, Goblok!
Dandy dengan sadis menyerang tengkuk David, Bintang Emon: BISA MATI ATAU CACAT PERMANEN!
Netizen: Pernyataan Kapolres Jaksel JANGGAL, Jangan sampe terkesan melindungi Agnes ya pak!
Rafael Alun, Bapaknya Penganiaya Sadis Terindikasi PIDANA PENCUCIAN UANG!
Netizen minta polisi usut Agnes: Kanapa belum ditahan juga dan tidak jadi tersangka?
Netizen mulai bertanya-tanya: Agnes itu anak siapa? Seakan dirahasiakan atau tidak boleh bocor ke publik!