Undang-undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 12:10 WIB
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (bphn.go.id)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (bphn.go.id)

Pasal 66

Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pekerja Sosial Profesional sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;

b. berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

c. mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu Anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan pelindungan terhadap Anak; dan

d. lulus uji kompetensi sertifikasi Pekerja Sosial Profesional oleh organisasi profesi di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 67

Syarat untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana nonpekerja sosial atau kesejahteraan sosial;

b. mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial;

c. berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan

d. mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu Anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan pelindungan terhadap Anak.

Pasal 68

(1) Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas:

a. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;

b. memberikan pendampingan dan advokasi sosial;

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: bphn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X