Pasal 66
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pekerja Sosial Profesional sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
b. berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu Anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan pelindungan terhadap Anak; dan
d. lulus uji kompetensi sertifikasi Pekerja Sosial Profesional oleh organisasi profesi di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 67
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana nonpekerja sosial atau kesejahteraan sosial;
b. mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial;
c. berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
d. mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu Anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan pelindungan terhadap Anak.
Pasal 68
(1) Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas:
a. membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
b. memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
Artikel Terkait
Penganiayaan SADIS oleh anak pejabat pajak, Netizen: PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA!
Penganiayaan SADIS oleh Mario Dandy Satrio, Netizen: Babi memang anak pejabat tuh kebanyakan makan uang haram!
Netizen Nilai Agnes dan Dandy Alias MDS Lakukan Pencobaan Pembunuhan Terhadap David: Tak Berdaya Masih Diinjak
Netizen: AGNES PSIKOPAT, selfie di atas tubuh David yang berlumuran darah dan sedang Koma!
Percobaan Pembunuhan Terhadap David, Dilakukan Oleh Orang-orang Sadis MDS dan Agnes
Kasus penganiayaan, Netizen geram: Datang dari keluarga iblis bergaul dengan iblis, produknya Agnes Iblis!
Benarkah Masyarakat Akan Jadi Malas Bayar Pajak Pasca Kasus David vs Dandy Agnes?
Doa Netizen: Bapaknya dicopot, hartanya diinvestigasi, Dandy ditangkep, semoga habis ini agnes gracia!
Gara-gara kasus penganiayaan sadis anak Pejabat ajak, REPUTASI KEMENKEU JATUH!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani jenguk David, korban penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo!
Menanggapi kasus penganiayaan sadis oleh anak pejabat pajak, Bintang Emon: Mampus, Goblok!
Dandy dengan sadis menyerang tengkuk David, Bintang Emon: BISA MATI ATAU CACAT PERMANEN!
Netizen: Pernyataan Kapolres Jaksel JANGGAL, Jangan sampe terkesan melindungi Agnes ya pak!
Rafael Alun, Bapaknya Penganiaya Sadis Terindikasi PIDANA PENCUCIAN UANG!
Netizen minta polisi usut Agnes: Kanapa belum ditahan juga dan tidak jadi tersangka?
Netizen mulai bertanya-tanya: Agnes itu anak siapa? Seakan dirahasiakan atau tidak boleh bocor ke publik!