(2) Jika selama pembinaan anak melanggar syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan.
Pasal 76
(1) Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.
(2) Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya.
(3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.
Pasal 77
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 78
(1) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak.
(2) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 79
(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
Artikel Terkait
Penganiayaan SADIS oleh anak pejabat pajak, Netizen: PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA!
Penganiayaan SADIS oleh Mario Dandy Satrio, Netizen: Babi memang anak pejabat tuh kebanyakan makan uang haram!
Netizen Nilai Agnes dan Dandy Alias MDS Lakukan Pencobaan Pembunuhan Terhadap David: Tak Berdaya Masih Diinjak
Netizen: AGNES PSIKOPAT, selfie di atas tubuh David yang berlumuran darah dan sedang Koma!
Percobaan Pembunuhan Terhadap David, Dilakukan Oleh Orang-orang Sadis MDS dan Agnes
Kasus penganiayaan, Netizen geram: Datang dari keluarga iblis bergaul dengan iblis, produknya Agnes Iblis!
Benarkah Masyarakat Akan Jadi Malas Bayar Pajak Pasca Kasus David vs Dandy Agnes?
Doa Netizen: Bapaknya dicopot, hartanya diinvestigasi, Dandy ditangkep, semoga habis ini agnes gracia!
Gara-gara kasus penganiayaan sadis anak Pejabat ajak, REPUTASI KEMENKEU JATUH!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani jenguk David, korban penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo!
Menanggapi kasus penganiayaan sadis oleh anak pejabat pajak, Bintang Emon: Mampus, Goblok!
Dandy dengan sadis menyerang tengkuk David, Bintang Emon: BISA MATI ATAU CACAT PERMANEN!
Netizen: Pernyataan Kapolres Jaksel JANGGAL, Jangan sampe terkesan melindungi Agnes ya pak!
Rafael Alun, Bapaknya Penganiaya Sadis Terindikasi PIDANA PENCUCIAN UANG!
Netizen minta polisi usut Agnes: Kanapa belum ditahan juga dan tidak jadi tersangka?
Netizen mulai bertanya-tanya: Agnes itu anak siapa? Seakan dirahasiakan atau tidak boleh bocor ke publik!