Undang-undang Nomor 11 Tahun 12 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 12:10 WIB
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (bphn.go.id)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (bphn.go.id)

Bagian Kesatu Umum

Pasal 63

Petugas kemasyarakatan terdiri atas:
a. Pembimbing Kemasyarakatan;
b. Pekerja Sosial Profesional; dan
c. Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Bagian Kedua Pembimbing Kemasyarakatan

Pasal 64

(1) Penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

(2) Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan sebagai berikut:

a. berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman bekerja sebagai pembantu Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan:

1) sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; atau

2) sekolah menengah atas dan berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun.

b. sehat jasmani dan rohani;
c. pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/ II/b;
d. mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta pelindungan anak; dan
e. telah mengikuti pelatihan teknis Pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat.

(3) Dalam hal belum terdapat Pembimbing Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas LPKA atau LPAS atau belum terbentuknya LPKA atau LPAS dilaksanakan oleh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Pasal 65

Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
a. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;
b. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
c. menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
e. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Bagian Ketiga
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: bphn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X