Bagian Kesatu Umum
Pasal 63
Petugas kemasyarakatan terdiri atas:
a. Pembimbing Kemasyarakatan;
b. Pekerja Sosial Profesional; dan
c. Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Bagian Kedua Pembimbing Kemasyarakatan
Pasal 64
(1) Penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(2) Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman bekerja sebagai pembantu Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan:
1) sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; atau
2) sekolah menengah atas dan berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun.
b. sehat jasmani dan rohani;
c. pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/ II/b;
d. mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta pelindungan anak; dan
e. telah mengikuti pelatihan teknis Pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat.
(3) Dalam hal belum terdapat Pembimbing Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas LPKA atau LPAS atau belum terbentuknya LPKA atau LPAS dilaksanakan oleh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Pasal 65
Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
a. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;
b. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
c. menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
e. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Bagian Ketiga
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Artikel Terkait
Penganiayaan SADIS oleh anak pejabat pajak, Netizen: PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA!
Penganiayaan SADIS oleh Mario Dandy Satrio, Netizen: Babi memang anak pejabat tuh kebanyakan makan uang haram!
Netizen Nilai Agnes dan Dandy Alias MDS Lakukan Pencobaan Pembunuhan Terhadap David: Tak Berdaya Masih Diinjak
Netizen: AGNES PSIKOPAT, selfie di atas tubuh David yang berlumuran darah dan sedang Koma!
Percobaan Pembunuhan Terhadap David, Dilakukan Oleh Orang-orang Sadis MDS dan Agnes
Kasus penganiayaan, Netizen geram: Datang dari keluarga iblis bergaul dengan iblis, produknya Agnes Iblis!
Benarkah Masyarakat Akan Jadi Malas Bayar Pajak Pasca Kasus David vs Dandy Agnes?
Doa Netizen: Bapaknya dicopot, hartanya diinvestigasi, Dandy ditangkep, semoga habis ini agnes gracia!
Gara-gara kasus penganiayaan sadis anak Pejabat ajak, REPUTASI KEMENKEU JATUH!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani jenguk David, korban penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo!
Menanggapi kasus penganiayaan sadis oleh anak pejabat pajak, Bintang Emon: Mampus, Goblok!
Dandy dengan sadis menyerang tengkuk David, Bintang Emon: BISA MATI ATAU CACAT PERMANEN!
Netizen: Pernyataan Kapolres Jaksel JANGGAL, Jangan sampe terkesan melindungi Agnes ya pak!
Rafael Alun, Bapaknya Penganiaya Sadis Terindikasi PIDANA PENCUCIAN UANG!
Netizen minta polisi usut Agnes: Kanapa belum ditahan juga dan tidak jadi tersangka?
Netizen mulai bertanya-tanya: Agnes itu anak siapa? Seakan dirahasiakan atau tidak boleh bocor ke publik!