Pasal 34
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Pasal 35
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Pasal 36
Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari.
Pasal 37
(1) Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, Hakim Banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim Banding dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Banding belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Pasal 38
Artikel Terkait
Penganiayaan SADIS oleh anak pejabat pajak, Netizen: PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA!
Penganiayaan SADIS oleh Mario Dandy Satrio, Netizen: Babi memang anak pejabat tuh kebanyakan makan uang haram!
Netizen Nilai Agnes dan Dandy Alias MDS Lakukan Pencobaan Pembunuhan Terhadap David: Tak Berdaya Masih Diinjak
Netizen: AGNES PSIKOPAT, selfie di atas tubuh David yang berlumuran darah dan sedang Koma!
Percobaan Pembunuhan Terhadap David, Dilakukan Oleh Orang-orang Sadis MDS dan Agnes
Kasus penganiayaan, Netizen geram: Datang dari keluarga iblis bergaul dengan iblis, produknya Agnes Iblis!
Benarkah Masyarakat Akan Jadi Malas Bayar Pajak Pasca Kasus David vs Dandy Agnes?
Doa Netizen: Bapaknya dicopot, hartanya diinvestigasi, Dandy ditangkep, semoga habis ini agnes gracia!
Gara-gara kasus penganiayaan sadis anak Pejabat ajak, REPUTASI KEMENKEU JATUH!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani jenguk David, korban penganiayaan sadis Mario Dandy Satriyo!
Menanggapi kasus penganiayaan sadis oleh anak pejabat pajak, Bintang Emon: Mampus, Goblok!
Dandy dengan sadis menyerang tengkuk David, Bintang Emon: BISA MATI ATAU CACAT PERMANEN!
Netizen: Pernyataan Kapolres Jaksel JANGGAL, Jangan sampe terkesan melindungi Agnes ya pak!
Rafael Alun, Bapaknya Penganiaya Sadis Terindikasi PIDANA PENCUCIAN UANG!
Netizen minta polisi usut Agnes: Kanapa belum ditahan juga dan tidak jadi tersangka?
Netizen mulai bertanya-tanya: Agnes itu anak siapa? Seakan dirahasiakan atau tidak boleh bocor ke publik!