Sekolah Bersyukur, Warga Menangis Lega
Kepala SMPN 1 Babakan Cikao, Drs Ayi Tatang, mengaku sangat bersyukur.
Baca Juga: Kronologi Kematian Rido, Remaja Disabilitas Purwakarta yang Tewas Dikeroyok Massa di Karawang
Ia menyebut putusan MA memastikan sekolah tetap dapat berdiri di lokasi yang sama, tempat mereka mengabdi selama 45 tahun.
“Ini kemenangan untuk seluruh keluarga besar SMPN 1 Babakancikao,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, menyebut kemenangan ini sebagai hasil kerja bersama berbagai pihak, pemerintah daerah, pengacara, dinas pendidikan, sekolah, hingga orang tua murid.
Perjuangan Panjang: Dari Kalah, Banding, Hingga Menang Kasasi
Sengketa lahan ini sudah bergulir sangat lama. Pihak yang mengaku ahli waris menggugat sekolah, mengklaim lahan yang disebut telah dihibahkan lebih dari 40 tahun lalu.
Gugatan itu sempat membuat Pemda Purwakarta kalah di persidangan awal dan tingkat banding.
Namun Pemkab tidak menyerah. Dengan membawa fakta baru, mereka mengajukan kasasi ke MA.
Serangkaian pemeriksaan dilakukan hingga akhirnya MA memutuskan memenangkan Pemkab Purwakarta.
Marwan Iswandi, kuasa hukum Pemkab, menyebut posisi hukum pemerintah daerah sebenarnya kuat sejak awal.
“Kita menguasai lahan sejak 1984 secara berkelanjutan. Secara hukum, itu memperkuat kepemilikan,” tegasnya.