MA Kabulkan Kasasi, Pemkab Purwakarta Menang Sengketa Lahan SMPN 1 Babakan Cikao Setelah 40 Tahun
PURWAKARTA ONLINE - Kabar besar datang dari Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan Pemkab Purwakarta terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakan Cikao akhirnya dikabulkan.
Putusan ini resmi dikeluarkan pada Rabu, 12 November 2025, melalui Surat Putusan Nomor 4763 K/PDT/2025.
Kabar kemenangan ini langsung disambut haru oleh sekolah, siswa, orang tua, dan masyarakat.
Baca Juga: Utang DBHP Purwakarta Rp19,7 Miliar Tuntas Bulan Ini, Om Zein Pastikan Desa Segera Terima Dana
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, mengumumkan kabar tersebut melalui akun resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta pada Minggu, 16 November 2025.
Ia menyebut keputusan MA sebagai “kemenangan yang telah lama dinantikan.”
Kemenangan yang Menghapus Cemas Bertahun-Tahun
Sejak awal, Pemkab Purwakarta yakin bahwa kebenaran akan berpihak pada bukti hukum.
Dokumen kepemilikan aset daerah dinilai kuat, terlebih Pemkab didampingi kuasa hukum Mayor CHK (Purn) Marwan Iswanti.
Baca Juga: Update Harga Cabai dan Sayuran Terkini, Cek Selengkapnya!
“Putusan MA ini adalah kemenangan yang telah lama kita tunggu. Dunia pendidikan Purwakarta bisa kembali tenang. Kini, anak-anak bisa belajar tanpa khawatir,” ujar Om Zein.
Ia juga menegaskan pentingnya administrasi aset daerah agar tidak terjadi sengketa serupa di masa depan.
“Pastikan setiap aset negara tertata dengan baik,” katanya.