Paling mendasar dari kegiatan pemantauan dan koordinasi penggunaan Dana Desa, kata Karnudin adalah memastikan Dana Desa bisa diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 4.200 BTS di Seluruh Indonesia Diduga Dikorupsi, ungkap Kejagung!
"Pada intinya, memastikan Dana Desa digunakan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Karnudin.
Di waktu yang sama, Pendamping Desa di Kecamatan Kiarapedes, Supenda Griana ST., meyakini jika regulasi terkait program di pemerintahan desa akan lebih baik lagi.
Baca Juga: Wisata Budaya Suku Sasak di NTB, Keunikannya Buat Pelancong Terpesona!
"Tadi pemantauan oleh Itjen Kemendesa, saya ikut dampingi, tadi itu petugas Itjen lihat bagaimana kelengkapan dokumen perencanaan, ditanyakan pula kendala-kendala di lapangan, serta mereka (Itjen) meminta masukan-masukan dari kami (Pemerintah Desa dan Pendamping Desa) yang ada di lapangan," ujar pria yang akrab disapa Penda ini.
Proses pemantauan yang sangat rinci dilanjutkan dengan diskusi sehingga terjadi pertukaran informasi antara Desa dengan kementerian Desa.
"Penyesuaian regulasi dengan teknis di lapangan, bagus sekali baik desa maupun kementerian saling memberikan informasi agar regulasi kedepan akan semakin baik," lanjut Penda.
Baca Juga: Ismail Bolong Minta Maaf Setelah Ngaku Setor Rp6 M ke Kabareskrim terkait Tambang Ilegal di kaltim!
Sementara itu Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sekaligus Kepala Desa Cibeber, Asep Anwar Sadat, SH., menilai positif kegiatan Pemantauan dan Koordinasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
"Ini sangat positif, memang harus begitu, agar jalannya pemerintahan, terutama di desa sesuai regulasi," ujar Asep Anwar Sadat kepada Purwakarta Online, Selasa (8/11/2022).
Dengan adanya Kementerian Desa PDTT turun ke lapangan, makan Pemerintahan Desa akan lebih percaya diri, karena berjalannya pemerintahan di desa mendapatkan monitor langsung oleh pusat.
Artikel Terkait
TPP Purwakarta: Pendamping Desa: Pemutakhiran data IDM penting untuk acuan pengalokasian Dana Desa
TPP Purwakarta: Setiap bulan Pendamping Desa gelar Rakor sekaligus Promosi Wisata Desa
Seragam Resmi Pendamping Desa berdasarkan Kepmendesa PDTT 86 Tahun 2022
Pendamping Desa dan DPMD Kabupaten Purwakarta Pilih Wisata Kampung Kahuripan Cirangkong sebagai lokasi Rakor!
Pendamping Desa, Supenda Griana ungkap kenapa harus ada Peningkatan Kapasitas BPD!
TAPM Purwakarta, Karnudin: Rp74,8 Miliar BLT Dana Desa disalurkan di Kabupaten Purwakarta selama 2022!
Desa Gardu Gelar Pelatihan untuk Pengelola Bumdes, Pendamping Desa: Desa Tidak Serta-merta Kasih Modal!