Itjen Kemendesa Turun ke Desa. Tenaga Ahli TPP Purwakarta, Karnudin: Memastikan DD Digunakan Sesuai Peraturan!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Selasa, 8 November 2022 | 14:13 WIB
Karnudin, Tenaga Ahli dari TPP Kabupaten Purwakarta di Desa Cibeber Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). (Purwakarta Online/Enjang Sugianto )
Karnudin, Tenaga Ahli dari TPP Kabupaten Purwakarta di Desa Cibeber Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, Selasa (8/11/2022). (Purwakarta Online/Enjang Sugianto )

"Dengan fungsi kontrol turun ke bawah, baik administrasi maupun teknis kami di desa akan lebih percaya diri. Kami sangat berterima kasih kepada Kemendesa," lanjut Asep Anwar Sadat.

Selama 8 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 13 November 2022, Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT melaksanakan pemantauan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Hari ini (Selasa, 8/11/2022), Tim yang ditugaskan Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT melaksanakan pemantauan dan koordinasi di Desa Cibeber, Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Baca Juga: Gareth Bale jadi Super Sub, Aktor Hollywood Will Ferrel Rayakan Los Angeles FC di MLS 2022!

Tim turun ke lapangan berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor 1030/PWS.03.05/2022, yang ditandatangani pada tanggal 3 November 2022 oleh Plt. Inspektur Jenderal Ir. Eko Sri Haryanto, M.M.

Tim akan berada di Kabupaten Purwakarta dari tanggal 7 hingga 11 November 2022.

Tim mengunjungi 10 desa di Kabupaten Purwakarta, kemudian Kantor Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Kantor DPMD Kabupaten Purwakarta dan Kantor Tenaga Ahli P3MD (Pendamping Desa) Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Musisi Amrik, Aaron Carter Tewas Mengenaskan dalam Bathtub di Rumahnya Sendiri!

Untuk mendukung kelancaran pemantauan dan koordinasi, DPMD, Camat, Pendamping Desa dan APDESI ikut turun ke lapangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X