Program ketahanan pengan ini menjadi kewajiban bagi pemerintah desa untuk menganggarkan.
Sebagaimana Perpres 104 Tahun 2022, dimana Pemerintah Desa wajib menganggarkan 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan hewani dan nabati.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kiarapedes Eden Sudana SS menekankan para peserta agar serius dalam mengikuti pelatihan
"Ilmu lebih berharga dari apapun, dimohon serius dalam mengikuti pelatihan, selama dua hari. Manfaatkan sebaik-baiknya," ujar Eden Sudana, Rabu (21/9/2022).
Sedangkan Pendamping lokal Desa (PLD), Enjang Sugianto menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan yang dilaksanakan Desa Kiarapedes.
Menurut pria yang akrab disapa Mang Enjang ini amanat Perpres wajib dilaksanakan, dengan ketentuan anggaran minimal 20 persen dari Dana Desa (DD).
"Ketentuannya, berdasarkan Perpres 104 Tahun 2021 minimal 20 persen dianggarkan dari Dana Desa," ujar Enjang.
Mengenai jenis kegiatan di tingkat Desa, Enjang mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan desa, disesuaikan dengan potensi Lokal.
"Kegiatannya bagaimana disesuaikan dengan potensi lokal di sini (Desa Kiarapedes)," pungkas Enjang.
Disebutkan pada pasal 5 dijelaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 ditentukan sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya
Berbeda dengan pembangunan desa di bidang fisik, pengembangan potensi SDM cenderung bersifat jangka panjang.