“BPD bukan bawahan Kepala Desa!” katanya.
Ia menekankan bahwa dalam praktik demokrasi desa, BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan memastikan pembangunan berjalan partisipatif.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang: Harta Rp79 Miliar, Garasi Mobil Mewah Jadi Sorotan Publik
“Dalam ranah praktis, BPD harus mengawasi kinerja Pemerintah Desa. Jangan sungkan-sungkan,” tegasnya.
Menurut Penda, salah satu kunci pembangunan desa yang berkelanjutan ada pada keberanian BPD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara seimbang.
Dari sisi pendampingan, PLD Kiarapedes, Enjang Sugianto, melihat BPD Desa Kiarapedes sebagai salah satu BPD yang cukup produktif di Kabupaten Purwakarta.
Ia mencontohkan sejumlah produk hukum desa yang telah dihasilkan, mulai dari Perdes aset desa, Perdes SAB, hingga Perdes lingkungan.
Baca Juga: BRI Percepat Penyaluran Bantuan Bencana di Sumatera untuk 70 Ribu Warga Terdampak
“Di desa ini, BPD sangat produktif. Banyak produk hukum yang sudah dibuat,” kata Enjang.
Namun, ia juga menyampaikan catatan penting yang sering luput diperhatikan.
“Sangat disayangkan, produk hukum yang sudah dibuat itu tidak dipublikasikan di website desa. Padahal, semua itu seharusnya bisa diakses masyarakat. Transparansi itu kuncinya,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berlangsung cair namun serius, Enjang juga menyoroti satu persoalan klasik dalam perencanaan pembangunan desa.
Menurutnya, Musdes sering kali hanya melibatkan pemerintah desa dan BPD, sementara Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) justru luput dilibatkan, padahal perannya diatur jelas dalam regulasi.
Baca Juga: Sri Jaya Midan Resmi Jadi Sekda Purwakarta, Om Zein Tancap Gas Wujudkan Purwakarta Istimewa
“Dalam perencanaan pembangunan, kadang yang luput itu LKD. Padahal dalam regulasi, LKD punya peran penting, baik di perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan,” jelasnya.