news

PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan

Jumat, 5 Desember 2025 | 13:50 WIB
Kementerian Desa PDT dan Kemendagri sampaikan pernyataan bahwa PMK 81 berlaku. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Masalah potensi gagal bayar Dana Desa akhirnya mendapat kepastian.

Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025, dan aturan baru ini membawa sederet langkah penyelamatan anggaran desa.

Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, didampingi Wamendes Ahmad Riza Patria, Dirjen Pembiayaan Kemenkeu Askolani, serta Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad.

Dalam konferensi pers, Mendes Yandri menegaskan bahwa regulasi ini merupakan hasil diskusi panjang lintas kementerian.

“Setelah berdiskusi panjang untuk kepentingan nasional dan masyarakat desa, kami menyepakati tindak lanjut yang dapat dilakukan bersama,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek BSU Desember 2025 Lewat HP: Link Resmi, Syarat, dan Fakta Pencairan Terbaru

Apa itu PMK 81/2025 dan kenapa penting?

PMK 81/2025 mengatur teknis pembayaran kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Non earmarked, yakni anggaran yang penggunaannya tidak ditentukan sebelumnya.

Aturan ini penting karena banyak desa menghadapi risiko gagal bayar pada kegiatan yang sudah berjalan tetapi belum mendapat pembiayaan memadai.

5 langkah penyelamatan anggaran desa

Pemerintah menetapkan lima jalur utama yang bisa ditempuh desa:

  1. Menggunakan sisa Dana Desa earmarked untuk menutup kegiatan Non earmarked yang belum terbayar.
  2. Memanfaatkan Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum disalurkan, termasuk PMD untuk BUMDes dan ketahanan pangan.
  3. Menggunakan sisa anggaran/penghematan 2025, termasuk pendapatan di luar Dana Desa.
  4. Menunda kegiatan yang belum berjalan dan mengoptimalkan SILPA 2025.
  5. Jika semua langkah belum cukup, kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang dibayar pada 2026 dari sumber pendapatan selain Dana Desa.

Baca Juga: BRI Rayakan HUT ke-130, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Program Pemerintah Lewat Layanan UMKM

Menurut Mendes Yandri, langkah-langkah ini disusun untuk memberi jalan keluar yang realistis.

“Kami semua optimis potensi gagal bayar mendapatkan solusi terbaik,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini