PMK 81 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Ini 5 Aturan Baru agar Desa Tak Alami Gagal Bayar Tahun Depan

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 13:50 WIB
Kementerian Desa PDT dan Kemendagri sampaikan pernyataan bahwa PMK 81 berlaku. (Dok. Istimewa)
Kementerian Desa PDT dan Kemendagri sampaikan pernyataan bahwa PMK 81 berlaku. (Dok. Istimewa)

Instruksi wajib bagi Pemkab dan desa

Tiga kementerian terkait akan menerbitkan surat resmi untuk memberikan panduan teknis.

Ada lima kewajiban yang harus dilaksanakan:

  1. Kewajiban yang belum dibayar dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan 2025 (CaLK).
  2. Bupati menugaskan camat melakukan evaluasi APBDes 2025.
  3. Desa segera melakukan Perubahan APBDes 2025.
  4. Kades menerbitkan Perkades Penjabaran APBDes 2026.
  5. Melakukan Perubahan APBDes 2026 untuk memanfaatkan SILPA dan pendapatan lainnya.

Baca Juga: Arah Gerak NU Dipertanyakan Mahfud MD, Konflik Internal dan Akar Persoalan Proyek Tambang Kian Terbuka

Asosiasi Desa Hadir dan Mendukung

Hadir perwakilan berbagai asosiasi desa, seperti APDESI, PAPDESI, PPDI, hingga PABPDSI.

Dukungan mereka dinilai penting agar implementasi kebijakan berjalan lancar.

Pemerintah juga memastikan pendampingan tetap berjalan.

“Kami pastikan prosesnya cepat dan efektif, dengan pendampingan penuh dari pemerintah kabupaten,” tegas Yandri.

PMK 81/2025 kini menjadi payung hukum utama agar desa tidak terseret beban anggaran berlarut-larut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X