Desakan LSM: Usut Dugaan Korupsi Dunia Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) melalui bidang pemerintahan, Jamaludin, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Ia menilai, modus yang dilakukan pihak sekolah dan penyedia sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terencana.
“Dari modus para pihak sekolah dan penyedia sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Purwakarta,” tegas Jamaludin.
JMM berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Aturan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Sebagai acuan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengatur penggunaan Dana BOS melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat beberapa batasan penggunaan dana BOS reguler, di antaranya:
- Pembayaran honor maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari total 50% pagu dalam satu tahun anggaran.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu alokasi untuk perawatan bangunan, ruang, dan akses bagi penyandang disabilitas.
- Pengadaan buku minimal 10% dari pagu alokasi tahunan dalam komponen pengembangan perpustakaan.
Dengan aturan yang jelas ini, penyimpangan seperti yang terjadi di 10 SMPN di Purwakarta seharusnya bisa dicegah apabila ada pengawasan ketat dari dinas terkait.
Harapan Publik: Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Publik berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan setiap rupiah Dana BOS digunakan sesuai ketentuan.
Transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan dana publik menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.***