Desakan LSM: Usut Dugaan Korupsi Dunia Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, Ketua Jaringan Masyarakat Madani (JMM) melalui bidang pemerintahan, Jamaludin, mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
Ia menilai, modus yang dilakukan pihak sekolah dan penyedia sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terencana.
“Dari modus para pihak sekolah dan penyedia sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kita harus bongkar kejahatan dunia pendidikan di Purwakarta,” tegas Jamaludin.
JMM berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Purwakarta agar segera ditindaklanjuti secara hukum.
Aturan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Sebagai acuan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengatur penggunaan Dana BOS melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat beberapa batasan penggunaan dana BOS reguler, di antaranya:
- Pembayaran honor maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta dari total 50% pagu dalam satu tahun anggaran.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu alokasi untuk perawatan bangunan, ruang, dan akses bagi penyandang disabilitas.
- Pengadaan buku minimal 10% dari pagu alokasi tahunan dalam komponen pengembangan perpustakaan.
Dengan aturan yang jelas ini, penyimpangan seperti yang terjadi di 10 SMPN di Purwakarta seharusnya bisa dicegah apabila ada pengawasan ketat dari dinas terkait.
Harapan Publik: Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Publik berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan setiap rupiah Dana BOS digunakan sesuai ketentuan.
Transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan dana publik menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.***
Artikel Terkait
Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025 di Purwakarta, Ribuan Petani Bakal Tumpah Ruah di Kiarapedes
Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Warga Purwakarta, Ditemukan di Teras Rumah Kosong!
Petani Purwakarta Gotong Royong Siapkan Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025, Siap Sambut Tamu dari Seluruh Jawa Barat
Purwakarta Siap Sambut Gubernur Dedi Mulyadi di Mimbar Sarasehan KTNA Jabar 2025, Petani Antusias!
Disabilitas Purwakarta Koma Usai Dihakimi Massa di Karawang, Kini Justru Dituduh Mencuri
Disabilitas Purwakarta Koma, Pemerintah Diminta Tegas Usut Kasus Penghakiman Massa Karawang
Temuan BPK: Dana BOS Purwakarta Rp 2,2 M Diduga Tidak Sesuai Realisasi di 10 SMPN
Aktivis Desak Kejari Usut Dana BOS Purwakarta Rp 2,2 M: Ini Kejahatan Terencana
Juknis Dana BOS 2025 Ditegaskan, Temuan Rp 2,2 M di Purwakarta Jadi Alarm Pengawasan
BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta, Nilai Kerugian Capai Rp2,2 Miliar