PURWAKARTA ONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Rabu (17/9/2025).
Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan, proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan sah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, putusan tersebut tak bulat. Empat hakim MK, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, menyampaikan dissenting opinion.
Mereka menilai, meskipun UU TNI sah, ada proses yang cacat formil sehingga perlu perbaikan.
Baca Juga: Prolegnas Prioritas 2025: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan
Suhartoyo: Perlu Perbaikan dan Partisipasi Publik
Hakim MK Suhartoyo menjadi sorotan karena pernyataannya yang tegas soal hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi.
“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan harus dilakukan maksimal dalam dua tahun.
“Sepanjang dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan perkara ini diucapkan dengan dipenuhinya asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna,” tegasnya.
Baca Juga: Enny Nurbaningsih: UU TNI Perlu Diperbaiki 2 Tahun, Proses Legislasi Dinilai Tak Transparan
Saldi Isra Soroti Prolegnas
Saldi Isra menyoroti fakta bahwa revisi UU TNI awalnya tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
“Seharusnya DPR sejak awal memasukkan revisi ini dalam daftar prioritas atau setidaknya menjadikannya UU carry over. Jika tidak, publik jadi bertanya-tanya tentang urgensinya,” jelasnya.