Suhartoyo: UU TNI Tak Langgar UUD 1945, Tapi Butuh Perbaikan Dua Tahun

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:17 WIB
Mahkamah Konstitusi sahkan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945, tapi Suhartoyo minta perbaikan dalam dua tahun. (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Mahkamah Konstitusi sahkan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945, tapi Suhartoyo minta perbaikan dalam dua tahun. (Tangkap layar youtube Kompas TV)

Arsul Sani: Publik Sulit Akses Informasi

Senada, Arsul Sani menilai akses publik terhadap draft UU TNI terlalu terbatas.

“Kesulitan mengakses informasi membuat masyarakat sulit ikut serta memberi masukan. Padahal partisipasi publik adalah roh dari proses legislasi,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 18 September 2025: Rejeki, Cinta, dan Karier Anda Hari Ini

Enny Nurbaningsih: Proses Terlalu Cepat

Hakim MK Enny Nurbaningsih juga mengkritisi jalannya pembahasan yang terlalu cepat. Menurutnya, publik nyaris tidak diberi kesempatan untuk memantau dan terlibat.

“Perlu ada perbaikan proses legislasi agar sesuai prosedur dan transparan,” katanya.

Aksi Publik dan Kekhawatiran Sipil

Sejak Maret 2025, pembahasan revisi UU TNI memang ramai dibicarakan publik. Aksi demonstrasi digelar di sejumlah kota, menuntut agar TNI tidak terlalu masuk dalam urusan sipil dan tetap fokus pada pertahanan negara.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp 4,69 M di Purwakarta Dibongkar Ulang, Om Zein Turun Tangan!

Putusan yang Mengikat, Tapi Ada PR

Meskipun mayoritas hakim menyatakan UU TNI sah dan mengikat, adanya dissenting opinion menjadi pengingat penting bahwa kualitas legislasi harus terus diperbaiki.

Perbaikan dalam dua tahun mendatang bisa menjadi momentum agar publik dilibatkan secara lebih luas dan transparan.

Putusan MK ini bukanlah akhir dari perjalanan UU TNI. Justru, ini momentum untuk memastikan keterbukaan, partisipasi publik, dan kualitas demokrasi semakin baik.

Seperti kata pepatah, hukum bukan hanya soal teks, tapi juga keadilan yang dirasakan rakyat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X