PURWAKARTA ONLINE – Kabar gembira untuk warga Purwakarta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 1994 hingga 2024.
Kebijakan ini berlaku sebagai bentuk hadiah kemerdekaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Mengejutkan! Harta Karun Kapal Karam Senilai Rp720 Miliar ditemukan Laut Jawa
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau akrab disapa Om Zein, menyampaikan bahwa pemutihan pajak PBB ini juga merupakan tindak lanjut dari himbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Untuk masyarakat Purwakarta tercinta, ini hadiah kemerdekaan RI. Yang nunggak PBB perorangan dari 1994-2024 tidak usah bayar, termasuk dendanya. Cukup bayar tahun berjalan saja, yaitu 2025,” ujar Om Zein, Sabtu (16/8/2025).
Meski begitu, Bupati menegaskan bahwa kewajiban membayar PBB tahun berjalan tetap berlaku.
Baca Juga: Bikin Merinding! Intimidasi ke dr. Syahpri Picu Reaksi Keras PB IDI & Kemenkes
Pemkab Purwakarta telah menetapkan batas waktu pembayaran PBB 2025 mulai 25 Agustus hingga 30 November 2025.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan himbauan terbuka melalui media sosialnya.
Ia meminta bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan PBB perorangan, serupa dengan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Prabowo Subianto Beberkan Efisiensi BUMN Jadi Kunci, Komisaris Dipangkas, Danantara Diberi Mandat
“Dalam rangka HUT RI ke-80, Pemprov Jabar mengajak pemerintah daerah untuk membebaskan tunggakan PBB perorangan hingga 2024. Tujuannya meringankan beban masyarakat sekaligus membangun tradisi taat pajak,” ungkap KDM, Jumat (15/8/2025).
Menurut KDM, langkah ini diharapkan mendorong kesadaran kolektif bahwa pajak adalah instrumen penting dalam pembangunan.