PURWAKARTA ONLINE – Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Fakta ini mengejutkan publik, karena program BSU sejatinya diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, bukan pejabat negara.
Temuan ini terungkap dari surat PT Pos Indonesia (Persero) wilayah kerja Purwakarta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, yang meminta dukungan publikasi program BSU.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menunjuk PT Pos sebagai mitra penyalur BSU.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Larang Study Tour: Beban Biaya Sampai Rp4 Juta, Orang Tua Sampai Pinjam ke Bank Emok
Dalam surat itu juga diminta agar informasi terkait disebarluaskan melalui media sosial resmi milik Disnakertrans.
Namun, munculnya nama-nama anggota legislatif dalam daftar penerima BSU tahun 2025 menimbulkan tanda tanya besar dan kritik keras dari masyarakat.
Syarat Penerima BSU yang Berlaku
Berdasarkan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah syarat penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai 30 April 2025.
- Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA Usai Divonis 4,5 Tahun, Kritik Proses Pengadilan
Jika ada pihak yang ternyata tidak memenuhi syarat, sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, maka mereka wajib mengembalikan dana BSU ke Kas Negara.
Kritik: “Anggota DPRD Terima BSU, Jelas Tak Masuk Akal”
Menurut Yudha Dawami Abdas, Direktur Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI), seharusnya anggota DPRD tidak berhak menerima BSU, karena mereka merupakan pejabat publik yang digaji negara dan bukan pekerja dengan upah rendah.
“Kalau ini cuma kesalahan sistem, DPRD harus bertindak. Jangan diam saja,” ujar Yudha, Senin (4/8/2025).