PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania, resmi memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 melawan Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Awal Masa Kasus
Kasus ini berawal ketika PDIP memecat Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten dan menggantikannya dengan Bonnie Triyana.
PDIP menuduh Tia terlibat penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Pemecatan ini berdasarkan Keputusan KPU No. 1368 Tahun 2024.
Namun, Tia membantah tuduhan tersebut dan menggugat PDIP ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.
Baca Juga: BRImo Kini Bilingual: Lebih Mudah, Lebih Global dengan Fitur Baru Dua Bahasa
Putusan Pengadilan Membela Tia
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara seperti yang disebut dalam putusan Mahkamah Partai PDIP.
Hakim juga menegaskan bahwa Tia adalah pemilik sah dari 37.359 suara di wilayah Lebak dan Pandeglang.
"Putusan Mahkamah Partai PDIP batal dan tidak memiliki kekuatan hukum," bunyi putusan PN Jakarta Pusat.
Tia Bersyukur, PDIP Diminta Patuhi Putusan