Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakarta Pusat, PDIP Dinyatakan Keliru Soal Penggelembungan Suara

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 17:00 WIB
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP di PN Jakarta Pusat. Hakim nyatakan tak ada penggelembungan suara. (Istimewa)
Tia Rahmania menang gugatan melawan PDIP di PN Jakarta Pusat. Hakim nyatakan tak ada penggelembungan suara. (Istimewa)

Usai putusan, Tia mengaku bersyukur karena nama baiknya telah dibersihkan.

"Satyam eva jayate, kebenaran pasti menang. Politik harus beretika karena ia adalah hal yang luhur," ujarnya.

Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, meminta semua pihak, termasuk PDIP dan KPU, untuk mematuhi putusan pengadilan.

"Jika ada yang melawan, harus ada sanksi hukum," tegasnya.

Sementara itu, PDIP sebelumnya menyatakan pemecatan Tia tidak ada kaitannya dengan kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, melainkan murni persoalan internal partai.

Tia mengatakan akan tetap fokus pada kegiatan sosial dan akademis.

Baca Juga: Game Bisnis Online Gratis untuk Anak, Solusi Nyata Ajarkan Investasi dan Mindset Kaya Sejak Dini!

Sementara itu, proses hukum terkait gugatan ini masih mungkin berlanjut tergantung respons PDIP dan pihak terkait.

Dengan putusan ini, Tia Rahmania kembali membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik tentang pentingnya keadilan dalam dunia politik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X