PURWAKARTA ONLINE – Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Bijzein, yang akrab disapa Om Zein, sebagai bentuk dukungan terhadap keseimbangan antara produktivitas kerja dan kewajiban ibadah selama bulan suci.
Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.
Om Zein menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Baca Juga: 100 Pasangan di Purwakarta Resmikan Pernikahan Melalui Program Isbat Nikah BAZNAS
"Selama Ramadan, kita ingin ASN bisa lebih produktif di pagi hari dan memiliki waktu lebih banyak untuk keluarga saat berbuka puasa," ujar Om Zein dalam keterangan resminya, Jumat (28/2/2025).
Jam Kerja ASN Purwakarta Selama Ramadan
Berdasarkan aturan baru, jam kerja ASN Purwakarta selama Ramadan akan berlangsung selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat.
Berikut rincian jadwalnya:
Senin – Kamis
- Masuk kerja: 06.30 WIB
- Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
- Pulang kerja: 14.00 WIB
Jumat