news

Dipanggil DPRD Purwakarta, PT CRP Mangkir dari Rapat Pembahasan Gaji Karyawan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:03 WIB
DPRD Purwakarta memanggil PT Cipta Rasa Pangan (CRP) untuk membahas gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Juli 2024. Namun, PT CRP mangkir dari rapat. (Dialogpublik.com)

DPRD Purwakarta memanggil PT Cipta Rasa Pangan (CRP) untuk membahas gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Juli 2024. Namun, PT CRP mangkir dari rapat. Apa langkah DPRD selanjutnya?

PURWAKARTA ONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (30/01/2025) untuk membahas persoalan gaji karyawan PT Cipta Rasa Pangan (CRP) yang belum dibayarkan sejak Juli 2024.

Sayangnya, pihak PT CRP tidak hadir dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari sejumlah karyawan PT CRP terkait tunggakan gaji selama enam bulan.

Baca Juga: Ratu Entok Ditangkap karena Penodaan Agama, Apa Kata Aktivis?

"Kami sudah memanggil PT CRP, tetapi mereka tidak hadir. Padahal, kami ingin menjembatani permasalahan antara karyawan dan perusahaan terkait hak-hak pekerja yang belum dipenuhi," ujar Ricky kepada awak media usai rapat.

Nasib Karyawan Tak Jelas

Sejumlah karyawan PT CRP yang berlokasi di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, mendatangi DPRD untuk mengadukan nasib mereka.

Menurut pengakuan mereka, perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, tetapi mereka tidak diberhentikan secara resmi dan tidak mendapatkan kepastian terkait status pekerjaan mereka.

"Sejak Juli 2024 kami tidak lagi menerima gaji. Status kami juga tidak jelas, tidak di-PHK tapi juga tidak dipekerjakan kembali," ungkap salah satu karyawan dalam RDPU.

Baca Juga: Karyawan PT CRP Purwakarta Mengadu ke DPRD, Gaji Belum Dibayar Sejak Juni 2024

Lebih lanjut, mereka juga mengungkapkan bahwa tidak ada jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama mereka bekerja di PT CRP sejak 2015.

Bahkan, mereka menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Dugaan Pemaksaan Tanggung Renteng Rp2,5 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini