Dipanggil DPRD Purwakarta, PT CRP Mangkir dari Rapat Pembahasan Gaji Karyawan

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 15:03 WIB
DPRD Purwakarta memanggil PT Cipta Rasa Pangan (CRP) untuk membahas gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Juli 2024. Namun, PT CRP mangkir dari rapat. (Dialogpublik.com)
DPRD Purwakarta memanggil PT Cipta Rasa Pangan (CRP) untuk membahas gaji karyawan yang belum dibayarkan sejak Juli 2024. Namun, PT CRP mangkir dari rapat. (Dialogpublik.com)

Tak hanya permasalahan gaji, para karyawan juga melaporkan bahwa mereka dipaksa menandatangani perjanjian untuk menanggung kerugian perusahaan senilai Rp2,5 miliar secara tanggung renteng.

Masing-masing karyawan diwajibkan membayar Rp250 juta, dan mereka menandatangani perjanjian tersebut saat dijemput ke Jakarta.

Baca Juga: Dr. Richard Lee Bantah Mualaf demi Cari Pamor: Aku Cari Keyakinan, Bukan Sensasi!

"Perusahaan tidak menjelaskan kerugian dari segi apa. Kami hanya diminta menandatangani perjanjian tanpa ada kejelasan," ujar salah satu karyawan.

Langkah DPRD Selanjutnya

Menanggapi hal ini, Komisi IV DPRD Purwakarta menegaskan akan kembali memanggil pihak PT CRP untuk hadir dalam rapat selanjutnya.

"Kami akan mengundang mereka kembali. Kami ingin memastikan hak-hak karyawan dipenuhi," tegas Ricky.

Menurut data yang diterima DPRD, PT CRP telah menghentikan produksi sejak Juli 2024.

Baca Juga: Penyebab Tabrakan Maut Helikopter Black Hawk dan Pesawat American Airlines di Washington DC

Namun, tidak ada kejelasan terkait penyelesaian hak para karyawannya.

"Kami tidak akan mendatangi lokasi perusahaan, tapi kami akan mengundang mereka lagi. Jika mereka terus menghindar, tentu akan ada langkah tegas yang kami ambil," tambah Ricky.

Dengan mangkirnya PT CRP dari panggilan DPRD, nasib karyawan semakin tidak menentu.

DPRD Purwakarta berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan hak-hak pekerja terpenuhi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X