PURWAKARTA ONLINE - Bendera Merah Putih, sebagai simbol Negara Indonesia, harus dihormati dan diperlakukan dengan penuh kehormatan.
Tidak sembarang orang bisa memperlakukan bendera ini sesuka hati. Pemerintah telah menetapkan aturan tegas mengenai penggunaan dan larangan terhadap bendera Merah Putih yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada hukuman pidana atau denda yang cukup besar, hingga mencapai Rp 500 juta.
Berikut adalah lima larangan utama yang harus dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia terkait penggunaan bendera Merah Putih:
Baca Juga: Sonny Septian Didagnosis Penyempitan Pembuluh Darah: Kondisi Terbaru
Merusak atau Menghina Bendera Negara
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lainnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih adalah tindakan yang sangat dilarang. Pelaku tindakan ini bisa dikenai sanksi hukum yang berat.
Menggunakan Bendera untuk Reklame atau Iklan Komersial
Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial, seperti reklame atau iklan.
Penggunaan ini dianggap tidak menghormati simbol negara dan dapat menimbulkan tindakan hukum.
Mengibarkan Bendera yang Rusak atau Kusam
Mengibarkan bendera Merah Putih yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam juga merupakan pelanggaran.
Bendera negara harus selalu dijaga dalam kondisi terbaik sebagai bentuk penghormatan.
Baca Juga: Presiden Serbia Yakin Kepemimpinan Prabowo Subianto Akan Bawa Indonesia Menuju Kesuksesan Besar