Lima Larangan pada Bendera Merah Putih yang Wajib Dipatuhi : Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 05:40 WIB
Larangan pada Bendera Merah Putih yang Wajib Dipatuhi  (Istimewa)
Larangan pada Bendera Merah Putih yang Wajib Dipatuhi (Istimewa)

Menambahkan Tanda atau Gambar pada Bendera

Dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera Merah Putih.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian dan kehormatan simbol negara.

Menggunakan Bendera sebagai Penutup atau Pembungkus

Penggunaan bendera Merah Putih sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang juga dilarang.

Baca Juga: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas dalam Serangan Rudal Israel di Teheran, Dunia Timur Tengah Gempar

Tindakan ini dianggap menurunkan kehormatan bendera negara dan bisa berakibat pada hukuman pidana.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Ancaman hukuman ini termasuk pidana penjara hingga beberapa tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Jamu Timnas China di Stadion Harapan Bangsa Aceh: Ketua umum PSSI Erick Thohir Akan Balas Perilaku CFA yang Kontroversial

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menghormati dan menjaga bendera Merah Putih dengan baik.***(Adi Mulyadi)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X