Menambahkan Tanda atau Gambar pada Bendera
Dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, serta memasang lencana atau benda apapun pada bendera Merah Putih.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keaslian dan kehormatan simbol negara.
Menggunakan Bendera sebagai Penutup atau Pembungkus
Penggunaan bendera Merah Putih sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang juga dilarang.
Tindakan ini dianggap menurunkan kehormatan bendera negara dan bisa berakibat pada hukuman pidana.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Ancaman hukuman ini termasuk pidana penjara hingga beberapa tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menghormati dan menjaga bendera Merah Putih dengan baik.***(Adi Mulyadi)
Artikel Terkait
Sonny Septian Didagnosis Penyempitan Pembuluh Darah: Kondisi Terbaru
Mengetahui Gejala Penyakit Penyempitan Pembuluh Darah yang Dialami Sonny Septian
PB IDI Komentari Kasus Selebgram Tewas Usai Sedot Lemak di Depok
Latihan Berat Persib Bandung di Bawah Asuhan Bojan Hodak: Kunci Persiapan Liga 1 2024/2025
Presiden Serbia Yakin Kepemimpinan Prabowo Subianto Akan Bawa Indonesia Menuju Kesuksesan Besar
Prabowo Subianto Bertemu Presiden Erdoğan: Langkah Strategis Memperkuat Kemitraan Indonesia-Turki
Keakraban Prabowo Subianto dan Erdoğan: Menguatkan Hubungan Strategis Indonesia-Turki
Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas dalam Serangan Rudal Israel di Teheran, Dunia Timur Tengah Gempar
Selebgram Tewas Seusai Sedot Lemak: perizin Operasional Klinik Baru Terbit Tiga Hari Sebelumnya
Timnas Indonesia Siap Jamu Timnas China di Stadion Harapan Bangsa Aceh: Ketua umum PSSI Erick Thohir Akan Balas Perilaku CFA yang Kontroversial