news

Ketua Komite SDN 2 Pusakamulya, Zaenx: Bullying, Mungkin Dulu Lumrah Jaman Kita Sekolah, Sekarang Ada Hukumnya

Rabu, 27 Desember 2023 | 11:45 WIB
Ketua Komite SDN 2 Pusakamulya, Asep Rahmat Saleh Setiaji, SH (tengah/topi merah) menandatangani komitmen dalam kegiatan Deklarasi Anti Bullying pada Rabu (27/12/2023) (Dok. SDN 2 Pusakamulya)

PurwakartaOnline.com - Bullying, fenomena yang mungkin dulu dianggap lumrah saat kita masih sekolah, kini tengah mengalami perubahan paradigma. Dalam wawancara eksklusif dengan Ketua Komite UPTD SDN 2 Pusakamulya Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta, Asep Rahmat Saleh Setiaji, SH atau yang akrab disapa Zaenx, terungkap bahwa perubahan ini didasari oleh kesadaran akan pentingnya melindungi anak didik dari praktek-praktek yang merugikan.

"Hal yang lumrah dilakukan anak-anak, kalau waktu kita masih sekolah ya (dahulu), karena waktu itu nggak ada dasar hukum gak ada aturan-aturan yang diberlakukan. Kalau kita saling apa ya? Yang namanya anak itu kan tahu sendiri gimana (senang bercanda). Karena sekarang dasar hukumnya aturannya berdasarkan permen itu udah jelas sudah dikeluarkan bahwa itu salah satu hal yang kurang baik untuk dilakukan bagi anak didik kita," ungkap Zaenx.

Dalam menyikapi fenomena ini, UPTD SDN 2 Pusakamulya turut bergerak cepat dengan melaksanakan deklarasi anti bullying bersama seluruh stakeholder, termasuk siswa, orang tua/wali murid, staf, dan seluruh pengajar pada Rabu, 27 Desember 2023. Zaenx menegaskan bahwa deklarasi ini bukan hanya sekedar simbol, tetapi sebuah komitmen bersama untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus-kasus bullying sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kepala Desa Meninggal, Siapa yang Mengganti?

“Sekarang kita untuk mendeklarasikan secepatnya, agar hal itu (bullying) tidak terjadi, khususnya di SDN 2 Pusakamulya ini. Lebih kepada mencegah, kemudian tindak lanjut dari aturan yang terbaru dan sudah berlaku," tambahnya.

Menurut Zaenx, peraturan yang mengatur mengenai lingkungan sekolah dan perlindungan anak, seperti Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No.18 Tahun 2016 dan UU Nomor 35 Tahun 2014, menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberantas praktek bullying di lingkungan sekolah.

"Bullying merupakan serangkaian aksi negatif dan agresif, dengan tujuan mengganggu, dilakukan oleh satu atau sekelompok terhadap pihak yang lemah, selama kurun waktu tertentu, bermuatan kekerasan, dan secara tersembunyi," jelas Zaenx.

Baca Juga: Deklarasi Anti Bullying: Komitmen Bersama UPTD SDN 2 Pusakamulya Purwakarta

Tim anti-bullying di SDN 2 Pusakamulya terdiri dari berbagai pihak, termasuk orang tua, guru, dan pemerintah setempat. Zaenx menekankan pentingnya penanganan kasus bullying secara internal terlebih dahulu sebelum dibawa ke publik.

“Jadi ada tim di mana kalau nanti terjadi bullying itu yang membereskan ada. Kebetulan di SD (Pusakamulya) yaitu ada Pak Latif, sama Pak Ajat. Kalau misalkan bullying ini terjadi, jangan dulu di open keluar, misalkan di medsos atas segala macam, tapi datang dulu ke pihak sekolah dan di situ ada bagian yang menangani hal itu dan mudah-mudahan bisa diselesaikan," paparnya.

Dengan deklarasi anti-bullying ini, UPTD SDN 2 Pusakamulya berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan karakter positif bagi setiap anak didik. Zaenx menyatakan harapannya agar anak-anak dari sekolah tersebut dapat menjadi generasi yang terdidik dan beretika.

Baca Juga: Inilah Agama Nabi Isa yang Sebenarnya!

“Mudah-mudahan kedepannya, khususnya anak kita tercinta dari UPTD SDN bisa merealisasikan dan menjadi anak yang betul-betul anak yang berkualitas terdidik dan beretika," pungkasnya.

Dengan langkah-langkah preventif dan penanganan yang cepat terhadap kasus bullying, UPTD SDN 2 Pusakamulya memberikan contoh positif dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan melindungi hak-hak anak didik. Melalui deklarasi ini, mereka tidak hanya menjadi saksi perubahan, tetapi juga menjadi pelaku nyata untuk mewujudkan sekolah yang bebas dari praktek bullying.***

Tags

Terkini