PurwakartaOnline.com - Sidang kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) terkait pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 di Pemkab Purwakarta terus berlanjut.
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa, yaitu Asep Surya Komara (mantan Kadinsos Kabupaten Purwakarta), Titov Firman Hidayat (pensiunan Kadisnakertrans Purwakarta), dan Agus Gunawan (Ketua KSPSI Purwakarta), diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Pada sidang putusan yang dilakukan Rabu, 20 Desember 2023 kemarin, nama mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, disebut-sebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi dari penasihat hukum Titov Firman Hidayat, menyatakan bahwa eksepsi tersebut masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan pada pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, hakim meminta kehadiran Anne Ratna Mustika sebagai saksi pertama pada persidangan yang akan dilakukan pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang.
Keputusan ini menunjukkan peran penting mantan Bupati dalam pengembangan informasi di sidang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Nana Lukmana membenarkan jika mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika diminta hadir dalam persidangan selanjutnya.
"Masuknya nama Anne Ratna Mustika, karena dia adalah mantan Bupati Purwakarta," ungkap Nana kepada awak media.
Anne Ratna Mustika telah menandatangani SK Bupati Nomor: 978.4/KEP.494-DINSOSP3A/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bantuan Sosial Tunai Masyarakat Terdampak Bencana Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Purwakarta.
Kuasa Hukum terdakwa Agus Gunawan, Cahya Syihab, menyatakan kegembiraannya terkait permintaan hakim, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencantumkan nama mantan Bupati Anne Ratna Mustika dalam dakwaan.
Dalam eksepsi nota keberatan kliennya, terungkap bahwa Bupati Anne Ratna Mustika tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi selama proses penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tersebut.
"Oleh karena itu, saksi yang pertama diminta oleh majelis hakim kepada JPU adalah Anne Ratna Mustika selaku pemegang kebijakan dan yang memberikan bantuan saat itu," ujarnya.
Artikel Terkait
Anne Ratna Mustika, Pesona yang Tetap Memukau di Usia 41
Suami Baru Anne Ratna Mustika: Siapa Sebenarnya Pak Iskandar ini?
Anne Ratna Mustika Lepas ke Pangkuan Iskandar, Ternyata Begini Perasaan dan Harapan Dedi Mulyadi untuk Mantan Belahan Jiwanya itu!
Profil Iskandar Suami Anne Ratna Mustika: Konon Ia Berkarir di PLN dengan Kekayaan dan Tanggung Jawab yang Tidak Sembarangan
Masa Kecil Anne Ratna Mustika Kerap Sakit-sakitan, Sempat Dinyatakan Meninggal Dunia!
Alasan Anne Ratna Mustika Menggugat Cerai Dedi Mulyadi: Mengenang Kehebohan di Tahun 2022 dan Misteri Puasa Ranjang 3,5 Tahun
Anne Ratna Mustika bukan Cinta Pertama Dedi Mulyadi: Ada Sosok Ini yang Lebih Dulu Mengisi Hati Bupati Legendaris Purwakarta
Lika-Liku Kisah Asmara Anne Ratna Mustika: Mantan Bupati Purwakarta yang Kembali Bersuami
Pernikahan Bahagia Anne Ratna Mustika dan Iskandar: Ijab Kabul dengan KUA Cikalong Kulon Cianjur
Berkocek Tebal Iskandar, Suami Baru Anne Ratna Mustika Mendukung Penuh Aktivitas Politik Sang Istri Tercinta!