PurwakartaOnline.com - Kasus tragis penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti alias Andini di Blackhole KTV Surabaya beberapa waktu lalu telah mencuri perhatian publik. Terbaru, perhatian ini berlanjut ke dunia politik, karena terdapat kaitan antara pelaku penganiayaan dengan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.
Edward Tannur, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Komisi IV bidang Pertanian, Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Kelautan, ternyata memutuskan untuk maju lagi dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Dalam Pileg tersebut, Edward mendapat nomor urut 4 di Daftar Calon Sementara (DCS) PKB untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II (NTT II). Dapil NTT II meliputi Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua.
Pada 6 Oktober 2023, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengonfirmasi bahwa Edward Tannur adalah ayah dari tersangka penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur. Hal ini memberikan sorotan lebih lanjut kepada Edward Tannur, yang memiliki latar belakang politik dan bisnis yang cukup panjang.
Edward Tannur lahir pada 2 Desember 1961 di Atambua dan menempuh pendidikan di berbagai tempat, termasuk SD Tiga GMIT Atambua, SMP Don Bosco Atambua, SMA Surya Atambua, dan gelar sarjana hukum dari Universitas PGRI Kupang pada tahun 2006.
Sebelum memasuki dunia politik, Edward aktif di beberapa organisasi, termasuk sebagai ketua di Tulip FC dan Sasana Tulip. Dia juga telah menjadi pemilik usaha konstruksi sejak tahun 1983 dan menduduki posisi sebagai direktur di Swalayan Tulip sejak tahun 1980.
Perjalanan karier politiknya dimulai sebagai ketua fraksi PKB dan ketua komisi C DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari tahun 2004 hingga 2009. Selain itu, dia juga menjadi DPC PKB Kabupaten TTU dari tahun 2006 hingga saat ini dan menjadi anggota DPRD Kabupaten TTU pada periode 2005-2009.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Sampai Mati Dini Sera Afrianti Oleh Anak Anggota DPR RI: Investigasi Kronologis!
Pada periode 2019-2024, Edward Tannur berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi PKB di Komisi IV. Selama ini, dia juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk menjadi ketua GAPEKNAS Kabupaten Timor Tengah Selatan, pembina PMKRI cabang Kefamenanu, Ketua KONI Kabupaten TTU, serta Ketua DPC PKB Kabupaten TTU dari tahun 2006 hingga 2021.
Namun, fokus publik kini tertuju pada keterlibatan Edward Tannur dalam kasus penganiayaan yang melibatkan putranya, Gregorius Ronald Tannur. Meskipun Ronald hanya dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, beberapa pakar hukum menganggap bahwa kasus ini seharusnya melibatkan pasal pembunuhan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menyatakan bahwa pengaruh ayahnya, yang merupakan anggota DPR RI, mungkin memengaruhi penanganan kasus ini. Dia berpendapat bahwa pasal pembunuhan seharusnya juga diterapkan pada kasus ini.
Baca Juga: ANEH! Skandal Hukum Kasus Dini Sera Afrianti: Pasal Penganiayaan, Bukan Pembunuhan
Di samping itu, pengacara kondang Hotman Paris menawarkan bantuan kepada keluarga Dini Sera Afrianti yang menjadi korban dalam kasus ini.
Meskipun kasus ini masih dalam proses penyelidikan, perhatian publik terhadap keterlibatan politikus dalam kasus kriminal ini menjadi sorotan tersendiri. Dalam beberapa bulan mendatang, publik akan terus memantau perkembangan kasus ini serta bagaimana kaitannya dengan Pemilihan Legislatif 2024, di mana Edward Tannur akan mencalonkan diri kembali sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PKB.***