PurwakartaOnline.com - Dini Sera Afrianti, seorang wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, telah meninggal dunia dalam keadaan yang sangat misterius dan tragis. Kematian Dini Sera Afrianti yang berusia 29 tahun terjadi setelah ia menghabiskan waktu malam bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam di kawasan jalan Mayjen Jono Suwojo, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya. Yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah dugaan bahwa pelaku pembunuhnya adalah anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam laporan awal, Dini Sera Afrianti ditemukan dalam kondisi lemah dengan luka lebam yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya. Namun, sayangnya, Dini Sera Afrianti tidak berhasil selamat dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit. Pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura, menyampaikan bahwa terdapat indikasi penganiayaan berat yang dialami oleh Dini Sera Afrianti.
Dalam pernyataannya, Dimas Yemahura Alfaraouq menjelaskan bahwa Dini Sera Afrianti diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RT, yang merupakan teman kencan Dini. Dini Sera Afrianti pada saat itu dalam kondisi sangat lemah dan tergeletak di basement tempat hiburan tersebut. Meski awalnya tersangka berencana meninggalkan korban, petugas keamanan mengingatkannya untuk membawa Dini. Namun, korban akhirnya ditemukan semakin memburuk, dan baru kemudian dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Sampai Mati Dini Sera Afrianti Oleh Anak Anggota DPR RI: Investigasi Kronologis!
Hasil analisis awal menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh Dini, termasuk di kepala, kaki, tangan, dada, dan wajah. Dugaan bahwa Dini Sera Afrianti dihabisi nyawanya karena penganiayaan semakin kuat karena melihat banyaknya lebam pada tubuhnya.
Kronologi yang diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, menjelaskan bahwa penganiayaan dimulai saat Dini dan tersangka GR (Gregorius Ronald) keluar dari ruang karaoke dan berada di lift. Saat itu, terjadi percekcokan dan penendangan ke arah kaki Dini, yang akhirnya membuatnya terjatuh dan duduk.
Selanjutnya, tersangka memukul Dini dengan botol tequila dan melindasnya dengan mobil hingga terseret sejauh lima meter. Dini sempat terduduk di sisi kiri mobil saat tersangka memasuki mobilnya. Ketika mobil dinyalakan, Dini terlindas dan terseret. Setelah itu, Dini Sera Afrianti dibawa oleh tersangka ke apartemen, di mana kondisinya semakin memburuk.
Baca Juga: ANEH! Skandal Hukum Kasus Dini Sera Afrianti: Pasal Penganiayaan, Bukan Pembunuhan
Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dini Sera Afrianti. Dia dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang dapat mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, banyak pihak merasa bahwa hukuman ini tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya.
Menariknya, dalam laporan ini terungkap bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak dikenai pasal pembunuhan meskipun kematian Dini Sera Afrianti akibat penganiayaan yang sangat keji. Hal ini menjadi perdebatan karena seharusnya tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menyatakan bahwa seharusnya tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan. Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian bagi korban. Wayan Titib Sulaksana menduga bahwa alasan tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan adalah karena pengaruh ayahnya yang merupakan anggota DPR. Jabatan ayah tersangka di DPR bisa memengaruhi proses hukum yang menjerat anaknya.
Baca Juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kasus Dini Sera Afrianti!
Dalam kasus ini, Gregorius Ronald Tannur juga dilaporkan membuat laporan palsu kepada polisi terkait kematian Dini Sera Afrianti. Dia mengklaim bahwa korban meninggal karena sakit asam lambung. Namun, penyelidikan yang mendalam akhirnya mengungkap fakta yang jauh lebih mengerikan.
Selain itu, keluarga Dini Sera Afrianti juga merasa bahwa pihak kepolisian telah memberikan pernyataan yang salah kepada media massa. Mereka menganggap bahwa polisi terlalu cepat mempercayai laporan palsu yang dibuat oleh tersangka. Oleh karena itu, mereka berencana melaporkan eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya karena keterangan keliru mereka yang menyebutkan bahwa Dini meninggal bukan karena penganiayaan. Meskipun pelaporan ini belum dilakukan, keluarga korban menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Buntut sindiran Mardani Ali Sera terhadap Presiden RI, karena datang ke Formula E
Mardani Ali Sera sebut PKS akan deklarasikan Capres Anies Baswedan Pebruari ini!
Tragedi Pembunuhan Dini Sera Afrianti: Terkuaknya Motif Pembunuhan dan Kejahatan Sadis yang Menggemparkan
Tragedi Pembunuhan: Gregorius Ronald Tannur, Anak Anggota DPR RI Bunuh Janda Muda Beranak 1 Dini Sera Afrianti
Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti: PH Keluarga Akan Laporkan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrim!
Hotman Paris Tawarkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kasus Dini Sera Afrianti!
ANEH! Skandal Hukum Kasus Dini Sera Afrianti: Pasal Penganiayaan, Bukan Pembunuhan
Kasus Penganiayaan Sampai Mati Dini Sera Afrianti Oleh Anak Anggota DPR RI: Investigasi Kronologis!