Polemik Masih Berlanjut
Hingga artikel ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Syuriyah ataupun klarifikasi tambahan dari Rais Aam.
Namun satu hal dipastikan: secara administratif, PBNU menyatakan bahwa Surat Edaran yang mencopot Gus Yahya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dosen Dwinanda Yakini AKBP Basuki Segera Jadi Tersangka Usai Dua Bukti Kunci Terungkap
Polemik ini menunjukkan bahwa dinamika internal organisasi besar seperti NU sangat kompleks, dan publik diimbau menunggu informasi resmi dari kanal PBNU sebelum menarik kesimpulan.***
Artikel Terkait
Atlet Purwakarta Jadi Kunci Sukses Tim Jabar di Kejurnas Orienteering 2025, Sumbang 5 Medali
AKBP Basuki Resmi Dicopot, Dipatsus hingga 8 Desember Terkait Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi
Ditanya Menteri UMKM soal KUR, Jawaban Mantri BRI Ini Viral karena Bikin Pelaku UMKM Mudah Paham
Didatangi Menteri UMKM, Mantri BRI Dipuji karena Mampu Jelaskan Kebijakan KUR Baru dengan Sangat Jelas
3 Saham Ini Punya Keyakinan Tinggi yang Sedang Ditimbun DII dan Bikin Investor Mikir Ulang Strateginya
3 Bank Kecil dengan Pertumbuhan Dua Digit yang Masih Dijual Setengah Harga dan Mulai Diburu Investor
Ungkap Saham Puma Melonjak 14 Persen Setelah Merosot 62 Persen Sepanjang Tahun Ini
Program CSR BRI Raih Dua Penghargaan Internasional 2025, Bukti Komitmen Kuat pada Keberlanjutan
BRI Raih Dua Penghargaan Internasional Berkat Program BRI Peduli yang Diakui Dunia
BRI Raih Dua Penghargaan CSR Global 2025, Kokohkan Posisi sebagai Bank Paling Berkelanjutan