Polemik Ketua Umum PBNU Memanas, Gus Yahya Tegaskan Surat Edaran yang Beredar Tidak Sah

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 08:08 WIB
PBNU klarifikasi surat edaran yang copot Gus Yahya. Dokumen dinyatakan tak sah dan tak sesuai pedoman administrasi resmi NU. (Dok. Istimewa)
PBNU klarifikasi surat edaran yang copot Gus Yahya. Dokumen dinyatakan tak sah dan tak sesuai pedoman administrasi resmi NU. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Polemik posisi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas setelah beredarnya Surat Edaran yang mengklaim bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sejak Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.

Surat itu menggunakan kop PBNU dan ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir serta Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir.

Namun, beberapa jam kemudian, PBNU merilis surat resmi yang membantah keabsahannya.

Surat Bantahan PBNU Terbit pada Hari yang Sama

Melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025, PBNU menegaskan bahwa dokumen yang beredar tersebut tidak sah.

Surat klarifikasi itu ditandatangani langsung oleh Gus Yahya dan Wakil Sekretaris Jenderal Faisal Saimima, dan dikeluarkan pada Rabu (26/11/2025).

Dalam surat tersebut, PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui laman resmi verifikasi-surat.nu.id atau memindai QR Code menggunakan Peruri Code Scanner.

Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan CSR Global 2025, Kokohkan Posisi sebagai Bank Paling Berkelanjutan

PBNU Tegaskan Lima Alasan Surat Edaran Tidak Sah

Dalam penjelasannya, PBNU mengurai sejumlah alasan mengapa Surat Edaran yang beredar tidak valid secara administrasi:

1. Tidak memenuhi aturan penandatanganan

Surat Edaran yang sah wajib ditandatangani Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal.

2. Tidak memiliki stempel digital resmi

Setiap surat PBNU harus memiliki QR Code stempel Peruri dan footer resmi dari Digdaya Persuratan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X